Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
TNI-Polri
Tujuh Arahan Pokok Jokowi untuk TNI dan Polri
Saturday 30 Jan 2016 09:46:28

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan tujuh arahan pokok kepada jajaran pimpinan TNI dan Polri.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan tujuh arahan pokok kepada jajaran pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Auditorium STIK - PTIK Jakarta, Jumat (29/1).

Tujuh arahan dari Jokowi adalah, pertama jajaran TNI-Polri wajib memperkuat sinergitas, menghilangkan kompartementalisasi, dan kompetisi sektoral.

Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah mengapresiasi prestasi TNI-Polri dalam penanggulangan kerusuhan di Poso (Sulawesi Tengah), pemadaman kebakaran hutan, evakuasi eks Gafatar, dan aksi teror di Jalan MH Thamrin.
“Diperlukan penguatan sinergitas secara terstruktur melalui pendidikan dan latihan bersama, gelar pengamanan, hingga operasi gabungan. Di tahun 2016 ini, diharapkan tidak lagi ada kasus perselisihan TNI dan Polri yang berujung kepada kekerasan fisik antar anggota,” kata Jokowi.

Kedua, TNI-Polri harus siap dan sigap bergerak mengatasi kejadian insendentil. TNI- POLRI harus selalu siap dan sigap digerakkan ketika negara membutuhkan seperti saat terjadi bencana alam.

Arahan ketiga adalah, Presiden Jokowi meminta seluruh jajaran TNI- Polri ikut mendukung program-program prioritas yang sedang dijalankan pemerintah. Keempat, pada era kompetisi yang semakin terbuka ini, TNI-Polri wajib meningkatkan produktivitas serta daya saing, baik di bidang pangan, energi, maupun kemaritiman.

Arahan kelima, kata Presiden Jokowi, TNI-Polri berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan antisipatif, terutama dalam cegah konflik sosial, terorisme dan gangguan keamanan lainnya. “Jangan hanya menjadi pemadam kebakaran,” ujarnya.
Keenam, TNI-Polri harus melek teknologi informasi sehingga bisa memberikan respons lebih cepat dalam penyebarkan informasi. Arahan ketujuh Presiden Jokowi adalah menginstruksikan seluruh jajaran pimpinan TNI dan Polri turun ke lapangan.

Jokowi menyampaikan jajaran pimpinan TNI-POLRI tidak hanya bekerja dari belakang meja. Lihat langsung kondisi di lapangan, karena kondisi lapangan bisa sangat dinamis. Beri solusi cepat dilapangan, ketika timbul ancaman pada keamanan nasional.(bh/as)


 
Berita Terkait TNI-Polri
 
• 13 Lokasi GaGe PPKM Level 2 Jakarta Tetap Belaku Bagi Kendaraan Plat Hitam TNI-Polri
 
• HUT TNI ke-76, Kabid Propam Polda Metro: Sinergitas TNI-Polri Akan Selalu Mewarnai Perjalanan Bangsa
 
• Kapolri Ingin Pos Penyekatan Kabupaten dan Kota di Bangka Belitung Dioptimalkan
 
• TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta: Malam Takbiran Dirumah Saja, Tidak Boleh Berkerumun
 
• Polri dan TNI Gelar Rakor Awal Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran 2021
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]