Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Tuding Terjadi Pelanggaran, Tiga Pasangan Calon Gugat Hasil Pemilukada Kota Probolinggo
Wednesday 11 Sep 2013 21:05:49

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 yang diajukan oleh tiga pasangan Pemohon di Ruang Sidang Panel Gedung MK, Rabu siang (11/9).

Pemohon pertama yakni pasangan calon nomor urut 1 Dewi Ratih-As’ad Ansari yang teregistrasi dengan nomor 105/PHPU.D-XI/2013. Kedua, pasangan calon nomor urut 3 Zulkifli Khalik-Maksum Subani yang teregistrasi dengan nomor 106/PHPU.D-XI/2013 dan terakhir adalah pasangan calon nomor urut 4 Hadi Zainal Abidin-Kusnan, dengan nomor perkara 107/PHPU.D-XI/2013.

Pemohon Dewi Ratih-As’ad Ansari melalui kuasa hukumnya Achmad Midan pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Arief Hidayat ini menyampaikan dalam pokok permohonnya dirinya menilai telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon KPU Kota Probolinggo dalam Pemilukada Kota Probolinggo.

Selain itu, pelanggaran terjadi dengan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Rukmini-Suhadak dengan melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai istri walikota dan politik uang di setiap kecamatan dengan membagi-bagikan sembako kepada warga dengan tujuan untuk memilih dirinya. “Pihak Terkait telah melakukan money politic dengan membagi-bagikan sembako, serta intimidasi pada masa kampanye dan hari pemilihan kepada warga yang tidak mau memilih dirinya,” ujar Midan.

Sementara itu, kuasa hukum Pemohon Zulkifli Khalik-Maksum Subani, Fachmi H. Bachmid mengatakan, selain melakukan politik uang dengan membagi-bagikan sembako kepada warga dan mengintimidasi, juga terjadi kecurangan dalam penghitungan suara di TPS, dimana jumlah surat suara lebih banyak dari pada jumlah pemilih. “Suami dari pasangan calon nomor urut 2 yakni Rukmini, adalah walikota Kota Probolinggo yang telah menjabat selama dua periode. Dan dengan kekuasaanya sebagai walikota ia telah menggunakan kewenangannya untuk mengintimidasi jajarannya (PNS), serta walikota bersama pasangan calon nomor urut 2 pernah terlihat membagi bagikan sembako kepada warga,” paparnya.

Selain itu, KPU Kota Probolinggo juga berpihak kepada pasangan calon nomor urut 2 Rukmini-Suhadak dengan meloloskan Rukmini yang seharusnya tidak lolos persyaratan kesehatan. “Ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dengan meloloskan Rukmini Buchori yang tidak lolos tes kesehatan, tetapi ditetapkan sebagai pasangan calon. Dimana kesehatan Rukmini tersebut terjangkit penyakit yang serius yakni kanker,” tegas Fachmi.

Tidak berbeda dengan permohonan kedua Pemohon lainnya, kuasa hukum pasangan Hadi Zainal Abidin-Kusnan, Hariyanto mengatakan beberapa pelanggaran yang terjadi dalam Pemilukada Kota Probolinggo, yakni politik uang, intimidasi, serta adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali, serta pemilih dari luar Kota Probolinggo.

Dari ketiga permohonan tersebut, Para Pemohon meminta kepada majelis hakim konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU Kota Probolinggo terkait penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih, serta melakukan penghitungan suara ulang di seluruh kecamatan se-Kota Probolinggo dengan mendiskualifikasi pasangan calon Rukmini dan Suhadak selaku Pihak Terkait.

Permohonan Tidak Benar

Selain mendengarkan penjelasan Para Pemohon, sidang kali ini juga mendengarkan keterangan dari KPU Kota Probolinggo, dimana KPU yang diwakili oleh kuasa hukumnya Samsul Huda membantah dalil permohonan Pemohon terkait dengan pemilih ganda atau pemilih di luar Kota Probolinggo. Terkait tuduhan Pemohon yang mengatakan Termohon telah meloloskan calon nomor urut 2 Rukmini, KPU menyatakan permohonan Pemohon tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan fakta yang ada.

“Tidak benar. Permohonan Pemohon tidak berdasarkan fakta yang ada. KPU tidak memihak pasangan manapun, dan masalah kesehatan, KPU telah melakukan pengalihan kesehatan calon nomor urut 2 ke Dokter Soetomo Surabaya untuk melakukan tes kesehatan. Setelah dites oleh dokter, calon Rukmini tersebut dinyatakan lolos tes, dengan hasil yang diserahkan kepada KPU,” terang kuasa KPU.

Sidang Sengketa Pemilukada Kota Probolinggo akan digelar kembali pada hari Kamis siang (12/09) dengan agenda mendengarkan jawaban dari Pihak Terkait, serta pembuktian saksi saksi dari Para Pemohon.(pji/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]