Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pencemaran Nama Baik
Tridianto Haram Meminta Maaf ke Wamenkum HAM Denny Indrayana
Thursday 09 Jan 2014 17:02:04

Ilustrasi, Mantan Ketum DPC Cilacap Partai Demokrat, Tri Dianto.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua DPC Cilacap Partai Demokrat, serta salah seorang dari Loyalis Anas Urbaningrum di PPI Tri Dianto menegaskan tuduhan Wamenkum HAM Denny Indrayana kepada dirinya dinilai salah alamat. Dia menyatakan haram hukumnya bila meminta maaf terhadap Denny.

"Kalau mau melaporkan Ma'mun Murod silahkan saja. Saya tidak takut, karena saya tidak tahu apa-apa. Yang ungkap pertemuan itu yaitu Ma'mun Murod di KPK," ujar Tri Dianto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/1).

Dia menjelaskan, haram baginya untuk meminta maaf kepada Denny karena pernyataan adanya pertemuan Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana di kediaman Presiden SBY di Cikeas Bogor, Triadianto hanya mefoto Cofy pernyataan Murod kepada wartawan yang menanyakan tentang pertemuan tersebut.

"Kalau mau melaporkan Tri Dianto ke Mabes ya silahkan, monggo. Hari ini saya katakan, haram untuk saya meminta maaf kepada Denny Indrayana," tegasnya lagi.

Sementara itu, Denny Indrayana, mengendarai Toyota Camry hitam dengan nomor polisi B 1409 RFJ mengenakan baju batik motip corak Banjarmasin, Kalimantan datangi Mabes Polri dengan di damping 2 pengacaranya, dari kantor law yer Muchtar Ali, SH, dan Alex Lay, SH, namun Alex Lay sendiri sedang dalam kondisi sakit.(bhc/put)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]