Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Transgasindo
Transgasindo Akan Bangun Stasiun Kompresor Baru di Jabung
Tuesday 18 Dec 2012 01:27:43

Ilustrasi, stasiun kompresor PT Transportasi Gas Indonesia (Transgasindo).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Transportasi Gas Indonesia (Transgasindo) berencana membangun fasilitas dengan menambah stasiun kompresor baru di Jabung (Sumatera) tahap II yang akan meningkatkan volume gas bagi jalur Grissik-Singapura.

“Penambahan kompresor baru ini diperlukan untuk meningkatkan volume gas dari 465 juta kaki kubik per hari (million metric standart cubic feet per day/mmscfd) menjadi 600 mmscfd untuk jalur Grissik- Singapura,” kata Sekretaris Perusahaan Transgasindo Ivan Irawan dalam acara Media Gathering, di Kantor Transgasindo di Jakarta, Senin (17/12).

Transgasindo telah mempunyai pipa sepanjang 1.000 km. Pihaknya juga telah membangun aset yang dimiliki Transgasindo, yaitu tiga stasiun kompresor di Sakernan, Belilas dan Jabung Sumatra, tiga stasiun metering di Duri Riau, Panaran Batam dan Pemping Kepulauan Riau.

Selain itu, Transgasindo juga memiliki kontrak transportasi gas (Gas Transportation Agreement/GTA) berjangka panjang hingga tahun 2023. Menghadapi masa depan, Transgasindo siap meningkatkan kinerja dan mempelajari segala kemungkinan untuk memenuhi sumber energi yang diutamakan bagi kebutuhan dalam negeri.

"Komitmen perusahaan ini tidak terlepas dari dukungan penuh para pemegang saham baik dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk sebesar 59,87 persen, Transasia Pipeline Company Pvt Ltd sebesar 40 persen dan Yayasan Kesejahteraan Pegawai dan Pensiunan Gas Negara sebesar 0,13 persen," ujarnya.(dry/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Transgasindo
 
Transgasindo Akan Bangun Stasiun Kompresor Baru di Jabung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]