Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Tragis, Pelaku Mutilasi di Cengkareng, Ibu Kandung Sendiri
2016-10-03 21:14:56

TKP Kasus mutilasi yang menggegerkan warga di Gang Jaya 24, RT 04/10, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - M (28) seorang ibu tega membunuh dan memutilasi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 1 tahun bernama Arjuna. Beruntung anak pertamanya berhasil kabur dan selamat dari kesadisan sang Ibu. Kasus mutilasi menggegerkan warga Gang Jaya 24, RT 04/10, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Kasus ini terbongkar saat anak pertama yang berusia 10 tahun, tiba-tiba keluar rumah sambil menangis. Warga sekitar lokasi lalu menanyakan penyebabnya.

"Itu sekitar jam 20.00 WIB, anaknya yang gede lari ke rumah sambil nangis. Terus pas dicek sama warga, pelaku sudah membunuh anaknya (Anak kedua)," kata Abdul Rahman, seorang warga di sekitar lokasi, Senin (3/10).

M kini telah di tetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan tewas dengan cara memotong bagian kemaluan, jari, kuping, dan merobek dada korban dengan menggunakan senjata tajam. M merupakan istri dari seorang anggota Polisi Aipda Deny Siregar, anggota Provos Polda Metro Jaya.

"Iya benar (Anggota Polda Metro Jaya). Kita akan jerat pelaku dengan pasal 338 KUHP. Pelaku akan di hukum 10 tahun penjara," ujar Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.

Awi melanjutkan, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal berlapis bila terbukti ada unsur pembunuhan berencana usai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti.

Kendati demikian, Awi belum mengetahui apakah pelaku melakukan tindakan sadis itu secara sadar atau tidak sadar. Pasalnya, sampai saat ini petugas masih terus melakukan pemeriksaan psikologis pelaku.

"Itu masih kita dalami. Nanti pemeriksaan psikologis yang akan menentukan sadar atau tidaknya pelaku pada saat melakukan hal tersebut," papar Awi.

Pelaku sudah ditahan di penjara Polsek Cengkareng, petugas kepolisian masih mendalami kasus ini.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]