Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Muhammadiyah
Tradisi Menulis Harus Menjadi Bagian dari Kader Muhammadiyah
2021-02-25 11:19:21

Prof. Dr. K.H. Haedar Nashir, M.Si Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah.(Foto: Istimewa)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Dikala dunia media sosial begitu dominan mungkin sebagian kita banyak dimamah oleh informasi-informasi, tulisan-tulisan, dan postingan. Semuanya itu selain ada yang hoaks juga mungkin tulisan lepas yang sering kali banyak opininya. Ada juga yang alat kompor gas begitu yang cenderung provokatif yang membuat kita ini bisa-bisa tidak cerdas dan tidak maju. Yang muncul hanya adalah emosi dan kemarahan.

Hal itu disampaikan Haedar Nashir dalam kegiatan Bincang Buku berjudul Haedar Nashir : Narasi Islam Berkemajuan yang digelar secara daring oleh Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Barat (Jabar), Rabu (24/2).

"Maka kajian buku ini mengajak kita untuk berpikir dari segi keilmuan yang setiap pikiran kita dapat dipertanggung jawabkan sekaligus bisa di dialogkan dan forum ini tentu sangat penting," ujar Haedar.

Haedar meminta tradisi menulis harus terus menjadi bagian dari kader Muhammadiyah termasuk yang di IPM.

"Dari tingkat itulah saya belajar menulis, dan kalau menulis pasti membaca, tapi menulis yang ada dasar keilmuannya dan tidak hanya sekadar tulisan-tulisan lepas," terangnya.

Dalam forum tersebut, Haedar juga menjelaskan bahwa menulis untuk buku dan menulis di media cetak harus ditradisikan para kader Muhammadiyah. Menurutnya, kesuksesan menulis ada pada tantangan ketika memasukkan buku ke penerbit dan ke media massa yang dituju. Tulisan-tulisan yang dimasukkan ke penerbit dan media massa itu akan di koreksi dari segi bahasa sampai dengan substansi dan konteks.

Hingga kini Haedar pun tetap menulis, meski tak seperti dulu usahanya. Haedar mengaku saat ini lebih banyak dipesan untuk menulis daripada berusaha seperti dulu untuk memasukkan tulisan-tulisannya ke penerbit atau media massa.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]