Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Toyota
Toyota Raih Predikat Pelayanan Purnajual Terbaik
Friday 21 Nov 2014 00:13:17

Jumpa Pers CSI Study 2014, Tampak Suparno, Vice President Director PT TAM saat memaparkan di depan Forum.(Foto: Hh/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Toyota Astra Motor (TAM) kembali meraih predikat sebagai perusahaan mobil terbaik di Indonesia untuk kepuasan pelanggan, dalam hal layanan purna jualnya di Indonesia. Penghargaan Indonesia Customer Service Index (CSI) Study 2014, yang diberikan oleh JD Power Asia Pacific. JD Power merupakan Lembaga jasa konsultasi marketing berskala global.

Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil studi yang dilakukan terhadap 3.476 pemilik kendaraan yang melakukan service kendaraan di bengkel resmi pada periode Agustus 2013-Meret 2014.

"Gelar ini tidak akan dapat diraih tanpa team work yang kuat dan improvement terus menerus yang dilakukan Toyota demi kepuasaan pelanggan. Tidak lupa kami sampaikan kepada pelanggan Toyota, yang telah mempercayai Toyota," ucap Suparno Djasmin, Vice President Director PT Toyota Astra Motor, di Gedung HSBC, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).

Dalam melakukan pengambilan pendapat, JD Power menggandeng lembaga survei lokal asal Indonesia yang bekerja sesuai standar yang telah ditentukan. Sekitar 12 perusahaan automotif roda empat di Indonesia telah disurvei. Hasilnya Toyota meraih nilai tertinggi, yakni 767 poin.

Tiga faktor utama yang menjadikan Toyota sebagai perusahaan automotif kendaraan roda empat di Indonesia dengan pelayanan purnajual terbaik kepada para pelanggan, meliputi, service advisor, service facility, dan service quality.

Suparno Djasmin, Vice President Director PT TAM mengatakan, Toyota berupaya menjaga kepercayaan dan selalu berusaha meningkatkan level kepuasan pelanggan dalam setiap tahapan.

Penghargaan CSI Study 2014 merupakan lompatan prestasi yang signifikan bagi Toyota. Pasalnya, pada CSI Study 2013 Toyota hanya berhasil menduduki perangkat ke-7 dengan 755 poin.

“Dengan jumlah varian produk yang banyak, jumlah unit penjualan yang tinggi, dan selaku APM dengan jaringan terbesar di Indonesia, adalah tantangan bagi Toyota untuk mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan dari pelanggan,” ungkap Suparno Djasmin, saat penyerahan pengharagaan JD Power.

CSI Study 2014 ini dianggap sebagai refleksi pasar terhadap pelayanan yang selama ini dilakukan Toyota,(bhc/bar)


 
Berita Terkait Toyota
 
Toyota All New Camry 2018 Tampil Bergaya dan Lebih Sporty
 
Toyota Raih Predikat Pelayanan Purnajual Terbaik
 
Pompa Air dan Kemudi Bermasalah, 2,77 Juta Mobil Toyota Jepang Ditarik
 
Toyota Luncurkan Camry Sport
 
Penjualan Toyota Prius Melesat Pada Tahun 2012
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]