Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Toto Mengaku Diminta Setyabudi untuk Meminta Uang ke Sekda Bandung
Thursday 20 Jun 2013 21:18:16

Toto Hutagalung, tersangka kasus suap hakim PN Bandung usai diperiksa KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus suap Bantuan Sosial (Bansos) di Pemerintah Kota Bandung, Toto Hutagalung akhirnya angkat bicara mengenai kasus yang sedang ia hadapi. Usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK), Toto mengaku pernah diminta hakim Setyabudi Tedjocahyono untuk meminta uang kepada Mantan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Edi Siswandi.

"Saya diminta oleh Setyabudi, saya sampaikan dan diberikan uang oleh Sekda. Jadi jangan salah, saya tidak pernah diperintah Sekda apalagi Walikota," ujar Toto di gedung KPK Jakarta, Kamis (20/6).

Dalam kasus tersebut, Toto juga menjelaskan hanya menjadi perantara dalam menjembatani antara Pemerintah kota Bandung dan Hakim Setyabudi untuk melakukan suap menyuap terkait kasus Bantuan Sosial (Bansos)

"Saya diperiksa disini jelas saya hanya perantara untuk permasalahan ini," terangnya.

Namun lagi-lagi Toto enggan membeberkan secara jelas sejauh mana keterlibatan mantan Sekda Bandung Edi Siswandi dan Walikota Bandung Dada Rosada dalam kasus tersebut. "Tidak, saya perantara dari Setyabudi yang meminta hingga saya meminta ke Pemkot dan diberikan Sekda, jadi dari Pemkot tidak ada yang memerintah saya,"ujarnya menyampaikan.

Menurut informasi yang didapat, permintaan Setyabudi bukan hanya persoalan uang saja, melainkan juga gratifikasi seks berupa karoke dan lain-lain. Namun Toto seolah malu-malu untuk menjawab pertayaan dari awak media.

"Saya tidak tahu gratifikasi seks yang bapak maksud, yang jelas permintaan dia itu saya ladenin, itu saja," tutupnya.(bhc/bar)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]