Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Toto Mengaku Diminta Setyabudi untuk Meminta Uang ke Sekda Bandung
Thursday 20 Jun 2013 21:18:16

Toto Hutagalung, tersangka kasus suap hakim PN Bandung usai diperiksa KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus suap Bantuan Sosial (Bansos) di Pemerintah Kota Bandung, Toto Hutagalung akhirnya angkat bicara mengenai kasus yang sedang ia hadapi. Usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK), Toto mengaku pernah diminta hakim Setyabudi Tedjocahyono untuk meminta uang kepada Mantan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Edi Siswandi.

"Saya diminta oleh Setyabudi, saya sampaikan dan diberikan uang oleh Sekda. Jadi jangan salah, saya tidak pernah diperintah Sekda apalagi Walikota," ujar Toto di gedung KPK Jakarta, Kamis (20/6).

Dalam kasus tersebut, Toto juga menjelaskan hanya menjadi perantara dalam menjembatani antara Pemerintah kota Bandung dan Hakim Setyabudi untuk melakukan suap menyuap terkait kasus Bantuan Sosial (Bansos)

"Saya diperiksa disini jelas saya hanya perantara untuk permasalahan ini," terangnya.

Namun lagi-lagi Toto enggan membeberkan secara jelas sejauh mana keterlibatan mantan Sekda Bandung Edi Siswandi dan Walikota Bandung Dada Rosada dalam kasus tersebut. "Tidak, saya perantara dari Setyabudi yang meminta hingga saya meminta ke Pemkot dan diberikan Sekda, jadi dari Pemkot tidak ada yang memerintah saya,"ujarnya menyampaikan.

Menurut informasi yang didapat, permintaan Setyabudi bukan hanya persoalan uang saja, melainkan juga gratifikasi seks berupa karoke dan lain-lain. Namun Toto seolah malu-malu untuk menjawab pertayaan dari awak media.

"Saya tidak tahu gratifikasi seks yang bapak maksud, yang jelas permintaan dia itu saya ladenin, itu saja," tutupnya.(bhc/bar)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]