Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Toto Hutagalung DPO Suap Hakim Diperiksa KPK
Wednesday 03 Apr 2013 12:30:48

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Toto Hutagalung, tersangka dugaan suap di Pengadilan Negeri Bandung dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/4). Toto sampai saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK, sebab pasca penggerebakan di PN Bandung, Toto belum diketahui keberadaannya. Di pemeriksaan kali ini, jika hadir, Toto diperiksa sebagai saksi untuk hakim Setyabudi Tejocahoyon (ST).

Toto Hutagalung diduga terlibat suap menyuap di PN Bandung dalam perkara dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemkot Bandung. Toto yang diketahui adalah seorang pengusaha, diduga menjadi aktor pemberi suap pada ST. Untuk itu, ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi ST.

"Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk ST (Setyabudi Tejocahoyon)," kata Priharsa Nugraha, Kebag Pemberitaan dan Informasi KPK, Rabu pagi.

Dalam kasus ini, KPK menangkap basah hakim ST dan Asep Triyana orang yang diduga menjadi pengantar uang kepada Hakim Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono terkait perkara dana Bansos Pemkot Bandung. Agar, Hakim PN Bandung yang menangani kasus Bansos itu memberikan vonis ringan terhadap 7 terdakwa.

7 terdakwa itu adalah mantan Bendahara Pengeluaran Sekda Kota Bandung, Rochman; Kepala Bagian Tata Usaha, Uus R; ajudan Wali Kota, Bandung Yanos Septadi; ajudan Sekda, Luthfan Barkah, ajudan Wali Kota Bandung Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.

Ketujuh orang itu divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3 tahun.

Dalam pemeriksaan hari ini, dalam kasus ini KPK juga memeriksa seorang sopir bernama Yayat; PNS Pemkot Bandung, Didi Rismunadi; dan Kepala Dinas dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat.

"Mereka juga akan diperiksa untuk ST," ujar Priharsa.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]