Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kerusuhan
Total 94 Napi Tanjung Gusta Berhasil Ditangkap
Saturday 13 Jul 2013 18:58:58

Anggota Sat Reskrim Polresta Medan menangkap salah seorang resedivis pembunuhan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selepas hampir 2 x 24 jam sejak terjadinya kerusuhan yang melanda Lapas Tanjung Gusta Medan, yang mengakibatkan jatuhnya 5 korban tewas terpangang hidup-hidup, sejauh ini menurut Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan pihaknya hingga saat ini telah menangkap 94 narapidana, yang sempat melarikan diri saat terjadi kerusuhan.

"Sekarang sudah berjumlah 94 (ditangkap) kemarin kan 55, sekarang sudah 94," ujar Timur selepas bersama mengelar rapat dengan Presiden SBY, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (13/7).

Dijelaskan Kapolri kembali, bahwa masih ada 127 napi yang belum ditangkap. Timur meminta agar napi yang masih bersembunyi untuk segera menyerahkan diri secepatnya. "Sekarang tinggal 127, kita harapkan mereka segera menyerahkan diri, kalau tidak kita tetap lakukan pengejaran," tegasnya.

Sementara untuk napi kasus tindak terorisme perampokan bank CIMB Medan yang masih melarikan diri. Kapolri juga telah memerintahkan jajarannya untuk mengambil langkah-langkah khusus dan menangkap napi terorisme itu kembali. Ditanya langkah kongkrit apa yang akan diambil Timur yang bakal memasuki masa pensiun bulan Agustus menadatang menolak untuk menjelaskannya.

"Tentu ada langkah-langkah khusus yang kita lakukan, kemarin sembilan yang keluar dan lima sudah berhasil kita tangkap. Masih ada empat yang belum kita tangkap," pungkasnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya sudah mengeluarkan perintah kepada jajarannya terkait kasus kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Perintah diberikan kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam Djoko Suyanto usai menggelar rapat tertutup bersama Presiden SBY dan beberapa menteri bidang ekonomi di Bandara Halim Perdana Kusumah.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo menghimbau kepada para Narapidana Lembaga Permasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, yang kabur untuk segera menyerahkan diri. Polri akan terus mengejar para Narapidana tersebut dan dikembalikan ke LP.

Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengatakan "Kita harapkan segera menyerahkan diri, kalau tidak kita tetap lakukan pengejaran,".(bhc/put)


 
Berita Terkait Kerusuhan
 
• Kerusuhan di Swedia, Toko Rusak dan Mobil Dibakar
 
• Kerusuhan Tanjung Balai Harus Ditangani Serius
 
• Tersangka Kerusuhan di Tanjung Balai Bertambah jadi 12 Orang
 
• Kembali Ribut Napi LP Tanjung Gusta di Tikam Pegawai Diam
 
• 4 Napi Teroris di Mohon Untuk Segera Menyerahkan Diri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]