Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Badai
Topan Usagi Mengarah ke Filipina, Taiwan
Saturday 21 Sep 2013 01:54:04

Kekuatan Topan Usagi.(Foto: weather.com)
FILIPINA, Berita HUKUM - Filipina dan Taiwan mempersiapkan diri menjelang terjangan Topan Usagi yang menurut para ahli meteorologi adalah topan terkuat sepanjang 2013.

Topan itu kini berada 560 km di tenggara Taiwan dan 360 km dari Filipina utara pada Jumat pagi.

Taiwan dan Filipina telah mengeluarkan peringatan dan meminta awak kapal yang melintas di perairan kedua negara untuk berhati-hati.

Badai tropis ini diperkirakan akan tiba di Cina pada akhir pekan.

Topan Usagi membawa angin berkecepatan 175 km dan mulai membesar pada Jumat pagi, seperti dilaporkan badan cuaca pemerintah Filipina, Pagasa.

Personil darurat dan kesehatan di beberapa provinsi telah disiagakan, kata Dewan Pengendalian Risiko Kerusakan Bencana.

Sementara itu, Biro Cuaca Taiwan mengeluarkan peringatan waspada hari ini dan memprediksi hujan deras di Taiwan utara dan timur.

Administrasi Kelautan Pusat Cina juga telah menerbitkan respon darurat topan, yang merupakan tingkat respon bencana maritim tertinggi.

Agustus lalu, dua orang tewas dan ribuan orang menjadi tuna wisma setelah Topan Utor menghantam Filipina Utara.

Topan adalah bencana yang umum terjadi saat musim panas di sejumlah negara Asia Timur, dimana udara lembab dan kondisi dnegan tekanan rendah memungkinkan terbentuknya siklon tropis.

Topan paling kuat tahun ini memiliki hembusan ganas hingga 184 mil per jam. Diharapkan untuk rok kedua daerah.

Usagi memiliki kecepatan angin maksimum 150 mph pada Jumat malam waktu setempat dan sekitar 373 km sebelah tenggara dari Taipei, ibu kota Taiwan, menurut Angkatan Laut AS Joint Typhoon Warning Center. Badai topan mencapai statusnya ketika angin yang berkelanjutan setidaknya 150 mph.(bbc/wtr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Badai
 
• Korban Tewas Akibat Tornado di AS Dikhawatirkan Melampaui 100 Orang
 
• Bencana Siklon Seroja Hantam NTT, ISJN Galang Bantuan
 
• 10 Kereta Cepat Senilai Rp1,5 Triliun Jadi Besi Cacahan Akibat Tendam Banjir Topan Hagibis
 
• Topan Lekima di China: 28 Orang Tewas dan Satu Juta Orang Mengungsi
 
• Thailand Dihantam Pabuk, Badai Terburuk dalam Puluhan Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]