Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap Pajak Sidoarjo
Tommy Mendapat Ancaman, Bhakti Investama Mengaku Tidak Ada Urusan
Thursday 21 Jun 2012 20:34:35

Tommy Hendratno saat usai diperiksa KPK (Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Tersangka kasus restitusi pajak, Tommy Hendratno mengaku, mendapat ancaman saat berada di dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya. Sehingga mantan Kasi Pengawasan dan Konsultasi di KPP Sidoarjo itu berencana minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itulah yang disampaikan, Pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/6). Meski demikan, Tito enggan menjelaskan secara rinci ancaman seperti apa dan dari siapa. "Yang jelas dia merasa tidak nyaman. Saya juga tidak mau dikatakan menuduh nanti," kilahnya.

Sedangkan, rencana mengajukan perlindungan ke LPSK masih dipertimbangkan dan kubu Tommy masih akan melihat perkembangannya kedepan. "Saya juga akan mempertimbangkan klien saya untuk mendapat perlindungan dari LPSK," ujar Tito Hananta.

Sementara itu, kuasa hukum Bhakti Investama Andi Simangunsong, meyatakan pihaknya tidak pernah mengancam Tommy. "Jadi diancam gitu? Kita nggak ada urusanlah. Kami dari awal kan jelas, sama sekali tidak terkait dengan kasus ini, apalagi ancam mengancam," tuturnya saat dihubung wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini Tommy juga resmi mengajukan permohonan untuk diizinkan melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK. Gratifikasi itu adalah uang yang diterima Tommy dari James Gunarjo senilai Rp280 juta yang terdiri dari pemberian dari James Rp180 juta dan pelunasan hutang James Rp100 juta.

Tommy sendiri, tertangkap saat melakukan transaksi mencurigakan dengan James Gunarjo yang tak lain adalah konsultan freelance PT Agis. Keduanya ditangkap KPK pada Kamis (06/06/12) lalu.
Di dalam penangkapan itu, KPK mengamankan sedikitnya uang dalam pecahan lima puluh ribu dan seratus ribu dengan total Rp280 juta. Mereka pun langsung ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Dalam pengembangan kasus ini, KPK kemudian menggeledah MNC Tower di Kebon Sirih, Jakarta beberapa waktu lalu.

Penggeledahan ini diduga ada keterkaitan dengan status James yang bekerja di perusahaan tersebut. Buntut dari kasus ini, KPK berencana akan memanggil CEO MNC Group, Harry Tanoe pada Kamis (28/6/ 2012).(dbs/biz)






 
Berita Terkait Kasus Suap Pajak Sidoarjo
 
Lama Menunggu Jawaban, Pengacara Tommy Hendratno Mendatangi KPK
 
Hary Tanoe: Sejak Tahun 2006 BHIT Bukan Pemegang Saham PT Agis
 
Tommy Hendratno Belum Melaporkan Dapat Acaman Ke KPK?
 
Tommy Mendapat Ancaman, Bhakti Investama Mengaku Tidak Ada Urusan
 
Ketua KPK: Pemeriksaan KPK Ada Mekanismenya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]