Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Pajak
Tommy Divonis 3,5 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Putusan Banyak Kejanggalan
Monday 18 Feb 2013 15:12:57

Tommy Hindratno.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tommy Hindratno, Mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, divonis 3,5 tahun penjara. Tommy dianggap terbukti menerima suap terkait pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama sebesar Rp 280 juta.

kuasa hukum Tommy, Tito Hananta Kusuma mengatakan banyak kejanggalan dalam putusan vonis tersebut.

"Kami menyayangkan sekali keputusan majelis hakim ini. Kami melihat banyak kejanggalan dalam putusan ini," kata Tito usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/2).

Tito mengatakan tindakan Tommy bukan dalam konteks jabatannya, terlebih lagi Tommy sudah melaporkan gratifikasi ke KPK dan sudah menerima tanda terima resmi namun kenapa masih dipidana.

"Dia adalah KPP Pajak di Sidoarjo sedang Bhakti Investama ada di Jakarta, jadi ini tidak di dalam jabatan. Perbuatan Tommy ada perbuatan pertemanannya dengan saudara Ferri Syarifudin," ujar Tito.

Tito menambahkan dakwaan ini dibuat dengan dakwaan pelanggaraan kode etik. Menurutnya, bagaimana pelanggaran etik bisa dikatakan sebagai tindak pidana.

"Kalau dari pengacara kami rekomendasikan banding," kata Tito.

Sebelumnya dalam surat tuntutan dijelaskan, Tommy bersama James dan Antonius Tonbeng melakukan pertemuan pada Januari 2011. Dalam pertemuan itu, Antonius meminta bantuan agar Tommy membantu memfasilitasi penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) Bhakti Investama."Terdakwa juga dijanjikan mendapat imbalan," kata jaksa, Ati Novianti.

Tommy kemudian menemui rekannya di Ditjen Pajak untuk mencari informasi mengenai klaim lebih bayar pajak yang dimintakan Antonius.

Tommy berkomunikasi dengan Fery Syarifuddin selaku pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KKP PMB) yang satu ruangan dengan tim pemeriksa pajak PT Bhakti Investama yakni Agus Totong, dan Hani Masrokim yang menjadi ketua tim pemeriksa pajak.

Pada 24 April 2012, Ditjen Pajak mengeluarkan surat ketetapan pajak lebih bayar atas SPT Tahunan Pph Badan dan SPT PPN Bhakti Investama. Pada 11 Mei 2012, KPP PMB menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak tersebut dengan total Rp 3,420 milliar ke rekening Bhakti Investama.

Tommy memberikan data hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait proses penyelesaian klaim atas surat pemberitahuan tahunan lebih bayar pajak PT Bhakti Investama sehingga diterbitkannya surat ketetapan pajak lebih bayar.

Pada 5 Juni 2012, James menghubungi Antonius Tonbeng membahas pengembalian pengembalian uang lebih bayar pajak. Antonius kemudian menyiapkan Rp 340 juta yang diberikan kepada James Rp 60 juta sementara Tommy mendapat Rp 280 juta, Demikian seperti yang dikutip dari detik.com, pada Senin (18/2).(slm/rmd/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Pajak
 
• KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ditjen Pajak
 
• Suap Pajak Saat Pandemi, Anis: Rapor Merah dan Kerja Berat Pemerintah
 
• Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Limpahkan Berkas Perkara Faktur Pajak Ke PN Jaksel
 
• Jampidsus Godok Standarnisasi Penanganan Perkara Pidana Pajak
 
• 2 Penyidik Pajak Divonis Sembilan Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]