Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Tom Lembong Sambut Tantangan Luhut: Mungkin Dia Wakili Prabowo
2024-01-29 23:38:19

Ilustrasi. Pettambangan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Co-Captain Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyambut ajakan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk menengok tambang nikel di Weda Bay dan Morowali kepada cawapresnya, Muhaimin Iskandar. Ia menyebut undangan itu mungkin mewakili paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto.

"Dan kita (sudah) diskusi banyak berdua dan Pak Muhaimin sangat welcome, sangat positif terhadap undangan Pak Menko Maritim yang mungkin juga sekalian wakili Pak Prabowo," ucapnya ditemui di markas Timnas AMIN, Jl Diponegoro 10, Menteng, Jakarta, Senin (24/1).

Ia menyebut baik Cak Imin ataupun dirinya merespons dengan sangat positif ajakan melihat tambang nikel itu. "Kita tanggapi sangat positif," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Luhut bicar mengenai hilirisasi yang dinilai oleh Cak Imin dilakukan dengan ugal-ugalan. Lewat video yang diunggah Luhut di akun Instagramnya, @luhur.pandjaitan, dia mengajak Cak Imin untuk mengecek langsung ke Morowali dan Weday Bay yang menjadi pusat hilirisasi nikel Indonesia.

"Saya pengin sebenarnya mengundang Muhaimin tuh berkunjung ke Weda Bay, ke Morowali, untuk lihat sendiri. Seeing is believing. Daripada Anda berbohong ke publik yang menurut saya itu satu karakter yang nggak bagus. Untuk mencapai satu posisi Anda membohongi publik dengan memberikan informasi seperti tadi," ungkap Luhut dalam videonya, dikutip Rabu (24/1) pekan lalu.

Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menanggapi ajakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk menengok tambang nikel di Weda Bay dan Morowali. Cak Imin pun membuka kemungkinan mengajak Tom Lembong.

"Iya nanti kita lihat, bisa nggak ini Pak Tom (ikut). Insyaallah, Insyaallah," kata Cak Imin di Pura Seni, Yogyakarta, tadi.(dnu/dnu/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]