Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Penangkapan Aktivis
Tolak Kriminalisasi, Ini Seruan Aksi Mahasiswa untuk 26 Aktivis Buruh
2016-03-20 04:26:47

Flyer seruan; Yuk Kita Kawal Sidang Perdana Kriminalisasi 26 Aktivis.(Foto: kspi.or.id)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mengingat kembali aksi Buruh pada 30 Oktober 2015 tentang penghapusan PP 78 yang merugikan nasib buruh, dengan menjadikan buruh sebagai tenaga kerja murah, bahkan menjadikan lahan di Indonesia pun murah, saat itu masa aksi dibubarkan secara paksa dengan cara yang tidak manusiawi dan menggunakan kekerasan. Sehingga 26 aktivis ditetapkan sebagai tersangka. 23 berasal dari buruh, 2 aktivis LBH Jakarta, dan 1 orang mahasiswa.

Sidang perdana dari kasus tersebut akan dilaksanakan pada Senin esok, 21 Maret 2016.

Sidang ini mengindikasikan proses kriminalisasi budaya akademik, yaitu proses kritik yang membangun. Dikhawatirkan terjadinya kasus ini akan membungkam suara rakyat kecil untuk menyampaikan aspirasinya di hadapan pemerintah.

Anehnya lagi, kasus-kasus besar seperti kasus RS Sumber Waras tidak ditindak tajam oleh pemerintah. Ketimpangan hukum melanda negeri ini, pengusaha besar mengangkang di bumi pertiwi. Penindasan akbar menjangkit rakyat kecil.

Untuk itu, kami mengundang para rakyat dan mahasiswa yang terguncang hatinya untuk bergerak membawa masa, dalam AKSI DUKUNGAN TOLAK KRIMINALISASI AKSI ASPIRASI RAKYAT pada:

Senin, 21 Maret 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur, Kemayoran. Pukul 11.00 - selesai.

Kami menuntut tegaknya keadilan !
Kami melaknat oknum pengusaha dan penegak hukum yang menjadi pelacur keadilan !
Kami berharap kedaulatan benar-benar di tangan rakyat, bukan pada oligark dan birokrat !

Kenakan almamatermu wahai mahasiswa
Gerakan langkah kakimu wahai rakyat Indonesia
Karena sejatinya Hidup Mahasiswa selalu beriringan dengan Hidup Rakyat Indonesia. Ttd, Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia, Bagus Tito Wibisono. Demikian siaran pers Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada, Sabtu (19/3).(kspi/bh/sya)


 
Berita Terkait Penangkapan Aktivis
 
Nasihat Prof Yusril kepada Ustadz Alfian Tanjung: Jangan Goyah, Sampaikan Keberanaran
 
Kasus Penangkapan Mahasiswa Indonesia Jangan Terjadi Lagi
 
Fadli Zon: Masih Ada Diskriminasi Penindakan Hukum
 
Sejumlah Aktivis Ditangkap, Rezim Jokowi Tunjukkan Fobia Kritik
 
Polisi Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Firza Husein
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]