Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Freeport
Tolak Kedatangan Hillary Clinton ke Indonesia, Massa Membakar Bendera AS
Wednesday 05 Sep 2012 17:44:53

Pembakaran simbol Kapitalis di depan Kantor kedutaan Besar AS (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan massa yang berasal dari perwakilan beberapa organisasi pergerakan menggelar aksi protes di depan kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (4/9) siang.

Kedatangan para aktivis ini untuk memprotes kedatangan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Hillary Clinton ke Indonesia. Kabarnya, kunjungan Menlu AS ke Indonesia terkait perpanjangan kontrak antara Pemerintah RI dengan PT. Freeport.

Dalam tuntutannya, massa meminta agar pemerintah Indonesia berani untuk menasionalisasi PT. Freeport untuk kedaulatan negara. Mereka juga menolak intervensi AS terhadap kedaulatan Negara RI. Selain itu, massa juga mendesak pemerintah agar PT. Freeport diadili di Mahkamah Internasional terkait kekerasan, pelanggaran HAM dan pengrusakan Lingkungan yang terjadi di Tanah Papua.

“Kami sebagai anak Papua, sejak tahun 1967, menolak kehadiran PT. Freeport di Indonesia. Sebab Freeport adalah pelaku kejahatan kemanusiaan, untuk itu saya mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menasionalisasi PT. Freeport di Indonesia guna untuk kesejahteraan rakyat Indonesia”, kata Dorus Wakum, aktivis National Papua Solidarity (Napas), seperti yang dikutip laman berdikari.com pada Senin (3/9).

Dorus Wakum mengatakan, kehadiran PT. Freeport di Papua tidak sedikitpun memberikan manfaat dan keuntungan bagi tanah papua, yang ada hanya limbah yang meluas.

Massa menutup aksinya dengan pembacaan pernyataan sikap bersama, kemudian membakar bendera Amerika Serikat yang bertuliskan ‘Freeport = VOC’. Pembakaran ini sebagai simbol untuk menolak intervensi AS terhadap kedaulatan negara Republik Indonesia.

Sejumlah organisasi pergerakan yang hadir adalah: Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), Partai Rakyat Demokratik (PRD), NAPAS (National Papua Solidarity),Petisi 28, LMND, SRMI, FPPI, Indies, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Institute For Global Justice (IGJ).(ui/brd/bhc/opn)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]