Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Freeport
Tolak Kedatangan Hillary Clinton ke Indonesia, Massa Membakar Bendera AS
Wednesday 05 Sep 2012 17:44:53

Pembakaran simbol Kapitalis di depan Kantor kedutaan Besar AS (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan massa yang berasal dari perwakilan beberapa organisasi pergerakan menggelar aksi protes di depan kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (4/9) siang.

Kedatangan para aktivis ini untuk memprotes kedatangan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Hillary Clinton ke Indonesia. Kabarnya, kunjungan Menlu AS ke Indonesia terkait perpanjangan kontrak antara Pemerintah RI dengan PT. Freeport.

Dalam tuntutannya, massa meminta agar pemerintah Indonesia berani untuk menasionalisasi PT. Freeport untuk kedaulatan negara. Mereka juga menolak intervensi AS terhadap kedaulatan Negara RI. Selain itu, massa juga mendesak pemerintah agar PT. Freeport diadili di Mahkamah Internasional terkait kekerasan, pelanggaran HAM dan pengrusakan Lingkungan yang terjadi di Tanah Papua.

“Kami sebagai anak Papua, sejak tahun 1967, menolak kehadiran PT. Freeport di Indonesia. Sebab Freeport adalah pelaku kejahatan kemanusiaan, untuk itu saya mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menasionalisasi PT. Freeport di Indonesia guna untuk kesejahteraan rakyat Indonesia”, kata Dorus Wakum, aktivis National Papua Solidarity (Napas), seperti yang dikutip laman berdikari.com pada Senin (3/9).

Dorus Wakum mengatakan, kehadiran PT. Freeport di Papua tidak sedikitpun memberikan manfaat dan keuntungan bagi tanah papua, yang ada hanya limbah yang meluas.

Massa menutup aksinya dengan pembacaan pernyataan sikap bersama, kemudian membakar bendera Amerika Serikat yang bertuliskan ‘Freeport = VOC’. Pembakaran ini sebagai simbol untuk menolak intervensi AS terhadap kedaulatan negara Republik Indonesia.

Sejumlah organisasi pergerakan yang hadir adalah: Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), Partai Rakyat Demokratik (PRD), NAPAS (National Papua Solidarity),Petisi 28, LMND, SRMI, FPPI, Indies, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Institute For Global Justice (IGJ).(ui/brd/bhc/opn)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]