Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
KSPI
Tolak Iuran Biaya Tambahan BPJS Kesehatan, 10 Ribu Buruh Bakal Demo Istana
2019-01-31 11:55:37

Tampak suasana saat jumpa pers FSPMI dan KSPI di bilangan Jl. Proklamasi, Jakarta pada, Kamis (31/1).(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Said Iqbal sebagai Presiden FSPMI dan KSPI menyampaikan jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 isu terkait perburuhan belum menjadi fokus yang diperhatikan selama ini. Menurut Iqbal, kini buruh Indonesia menolak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan, maka FSPMI - KSPI siap melakukan aksi besar-besara di depan Istana Negara Jakarta, di 20 provinsi di Indonesia pada Rabu tanggal 6 Februari 2019 mendatang.

Hal ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga merupakan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Said Iqbal di saat jumpa pers di bilangan di jalan Proklamasi, Jakarta pada, Kamis (31/1).

Isu lain yang akan diangkat pada aksi hari Rabu tangga 6 Februari 2019 mendatang adalah terkait :

- Lapangan Kerja
- Ancaman PHK
- Revolusi Industri 4.0
- BPJS Kesehatan Gratis, bukan berbayar
- Tolak Upah Murah
- Cabut PP 78/2015
- Turunkan Harga
- Tolak TKA China Unskill, dan
- Hapus Outsourcing dan Kedok Pemagangan.

Menurut Iqbal, urun biaya yang dibebankan kepada pasien tidak sesuai dengan prinsip dasar jaminan kesehatan yang diperjuangkan buruh bersama-sama DPR RI saat mendesak disahkannya UU BPJS. Dimana prinsip dasar yang saat itu diminta adalah semua biaya ditanggung unlimit, berlaku seumur hidup, dan untuk semua jenis penyakit.

"Permenkes 51/2018 juga bertentang dengan 9 prinsip yang ada di dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional," ujar Said Iqbal, Kamis (31/1).

Sementara, jika Pemerintah Indonesia ingin mengatasi devisit, yang seharusnya dilakukan bukan membebani peserta JKN dengan biaya tambahan. "Devisit kan sama saja merupakan kegagalan direksi BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dalam mengelola jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat. Janganlah kegagalan ini dibebankan kepada rakyat," tegasnya.

Iqbal juga menyarankan beberapa langkah untuk mengatasi devisit adalah:

Pertama, ditutup dengan cukai rokok yang nilainya hampir 120 trilyun.

Kedua, meningkatkan jumlah peserta pekerja formal. Apalagi saat ini baru sekitar 16 juta pekerja formal yang terdaftar. Dengan meningkatkan pekerja formal, maka ada iuran tambahan.

Ketiga, meningkatkan nilai iuran PBI dari Pemerintah yang sekarang ini hanya 23 ribu ke harga ekonomi yakni sebesar 36 ribu.

Bersamaan dengan HUT FSPMI pada 6 Februari akan ada aksi 10 Ribu Buruh di Istana Negara.

Adapun aksi dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Makassar, Gorontalo, Medan, Batam, dan sebagainya. "Sementara, khusus di Jakarta, sambung Iqbal, aksi akan diikuti 10 ribu orang buruh dan dipusatkan di Istana Negara," ungkap Iqbal.

"Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut adalah menolak urun biaya BPJS Kesehatan dan meminta agar BPJS Kesehatan gratis, bukan berbayar," pungkasnya.(bh/mnd)



 
Berita Terkait KSPI
 
Tolak Aturan Baru Soal Pencairan JHT, KSPI: Ancam Gelar Demo
 
Buruh KSPI akan Gelar Demo 2, 9, 10 November di Istana Hingga DPR
 
Kedepankan Dialog dengan DPR dan Pemerintah Disetujui KSPI Guna Sikapi RUU Ciptaker
 
KSPI Bakal Demo di BEJ Gegara Union Busting di Indosat dan Antara
 
Walau Sudah Bertemu Jokowi, KSPI Tetap Aksi Demo di 10 Provinsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]