Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Toko Minuman Keras dan Klub Malam Akan Ditutup di Mesir
Friday 04 Jan 2013 14:28:32

Ilustrasi, Minuman Keras.(Foto: Ist)
MESIR, Berita HUKUM – Mesir yang perlahan kembali tenang oleh aksi demonstrasi, kini melalui Pengadilan Mesir telah memulai sidang pertama tentang penutupan toko-toko minuman keras dan klub malam, dimana ini adalah tuntutan yang pertama sejak deklarasi konstitusi baru negara tersebut.

Menurut sebuah laporan yang di lansir televisi Mesir, bahwa tuntutan tersebut di ajukan oleh seorang pengacara, Wael hamdi al-Saeed, dimana gugatan tersebut didasarkan pada konstitusi Mesir yang baru pada pasal II, bahwa “Islam agama negara dan Bahasa arab adalah bahasa resmi dan prinsip-prinsip Syariah Islam adalah sumber utama Undang-undang, sebagaimana juga tersebut dalam pasal X, bahwa ”Negara dan masyarakat bekerja untuk melindungi Akhlak.” Kamis (4/12).

Dalam Gugatan itu disebutkan bahwa hukum Islam melarang alkohol dan tindakan Amoral, menurut Wael hal tersebut menunjukkan bahwa presiden Mesir Muhammad Mursi dan perdana Menteri serta menteri pemerintah daerah sampai saat ini belum menerapkan hukum Islam dan menutup toko minuman keras dan klub malam, termasuk tarian yang bertentangan dengan syari’ah dan undang-undang.

Selanjutnya , gugatan tersebut juga menuntut Presiden Muhammad Mursi dan Perdana Menteri Hisham Qandil mengeluarkan keputusan yang melarang bank dari praktek Ribawi.(erm/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Mesir
 
Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]