Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Praperadilan
Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
2024-07-08 23:46:34

Tampak Pegi Setiawan diapit oleh Tim Kuasa Hukumnya setelah dibebaskan oleh Polda Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
Berita HUKUM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Bandung memutus, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan pihak Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar). Gugatan praperadilan itu terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.oleh Polda Jabar.

"Mengadili, Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman selaku Hakim Tunggal Persidangan dalam pembacaan putusan praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7).

Eman menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon (Polda Jabar) menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," sambung Eman Sulaeman.

Lanjut Hakim Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon (Polda Jabar) membebaskan pemohon, Pegi Setiawan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tandasnya.

Seperti diketahui, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar, dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka sekaligus merupakan otak dari kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Status tersangka itupun dibantah oleh Pegi Setiawan. Bahkan, ia menganggap bahwa tuduhan yang ditujukan kepadanya merupakan sebuah fitnah dan mengaku rela mati jika benar-benar melakukan perbuatan (pembunuhan) itu.

"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," serunya ke publik seusai konferensi pers penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polda Jabar pada Minggu (26/5) lalu.(bh/amp)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]