Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Cukai
Tok! Jokowi Targetkan Cukai Plastik dan MBDK Rp6,24 Triliun Mulai 2024
2023-11-30 17:50:27

JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memasukkan komponen cukai plastik dan cukai minuman manis atau minuman bergula dalam kemasan (MBDK) di APBN 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 yang diundangkan pada Selasa (28/11).

Berdasarkan lampiran Perpres No 76/2023, komponen cukai plastik dan cukai MBDK dimasukkan ke dalam rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2024. Pemerintah memasukkan target cukai plastik sebesar Rp1,85 triliun dan cukai MBDK senilai Rp4,39 triliun. Dengan demikian, target penerimaan yang dibidik dari cukai plastik dan cukai MBDK pada tahun depan mencapai Rp6,24 triliun.

Target penerimaan dari dua jenis cukai baru tersebut lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya atau APBN 2023. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 130/2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, target pendapatan dari cukai produk plastik dan MBDK menjadi masing-masing Rp980 miliar dan Rp3,08 triliun.

Namun, pemerintah memangkas habis target penerimaan negara 2023 dari cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) menjadi Rp0 atau nol lantaran kedua jenis cukai baru tersebut tak kunjung disahkan oleh pemerintah dan DPR RI. Meski demikian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani memberi isyarat bahwa penerapan cukai plastik dan cukai MDBK baru akan dilakukan pada APBN 2024.

“Kami mengarahkan ke 2024, sebab implementasi dari pada ekspansi cukai minuman berpemanis dan juga rencananya plastik berbasis pada beberapa aspek,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Aspek tersebut terdiri dari, pertama, implementasi cukai plastik dan minuman berpemanis telah tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kedua, pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih dalam proses pemulihan, baik domestik maupun global, sehingga cukai plastik dan minuman berpemanis belum diberlakukan pada tahun ini.

Ketiga, pemerintah masih terus menggodok aturan terkait pemberlakuan cukai plastik dan minuman berpemanis tersebut.

“Nanti implementasinya akan disiapkan dalam bentuk PP. Jadi nanti mohon ditunggu ya bagaimana implementasinya nanti,” lanjut Askolani.(fff/bisniscom/bh/sya)


 
Berita Terkait Cukai
 
• Tarif Cukai Naik 10%, Berikut Daftar Harga Rokok 2024
 
• Tok! Jokowi Targetkan Cukai Plastik dan MBDK Rp6,24 Triliun Mulai 2024
 
• Cukai Rokok Naik, Pemerintah Diminta Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal
 
• Polda Metro Berhasil Ungkap Peredaran Rokok 'Bodong' Tanpa Cukai di Jabodetabek
 
• PKS Tolak Rencana Kenaikan Tarif Cukai Pemanis Minuman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]