Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime     
 
Samarinda
Tipikor Samarinda Kembali Sidang Dugaan Korupsi Dana Operasional DPRD Kukar 2005
2017-03-30 12:21:20

Gedung Pengadilan Tipikor Samarinda.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (29/3) kembali menggelar sidang dakwaan bagi 4 mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dalam dugaan korupsi dana operasional DPRD pada 2005 senilai Rp2,6 miliar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Joni Kondolele, SH dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terhadap 4 terdakwa yakni mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2005 masing-masing, Setia Budi, Faturahman, Jois Lidiyah dan Jainudin Zam.

Setelah ketua majelis hakim mengetuk palu dimulai sidang, namun berhubung JPU Iqbal dari Kejati Kaltim belum dapat menghadirkan dua orang terdakwa yaitu Setia Budi dengan alasan sakit dan Faturahman yang masih berada di Bogor, maka majelis hakim menunda persidangan untuk Rabu (5/4) dengan catatan kepada JPU harus menghadirkan terdakwa pada Rabu depan.

Ketua majelis hakim Joni Kondolele saat di konfirmasi usai menutup sidang mengatakan, bahwa, rencana hari ini agenda akan mendengarkan dakwaan dari JPU, namun hanya dihadirkan dua terdakwa dan dua terdakwa lainnya yaitu Setia Budi dan Faturahman tidak hadir dengan alasan sakit, namun hanya dengan keterangan biasa jadi kita tunda, terang Joni.

"Agenda pembacaan dakwaan JPU, namun hanya dihadirkan dua terdakwa sedangjan dua terdakwa yaitu Setia Budi dan Faturahman dengan alasan sakit, namun hanya keterangan biasa, tidak hadir jadi kita tunda. Saya minta JPU untuk meghadirman kedua tersangka Setia Budi dan Faturahman, juga tidak datang akan kita tahan keduanya," ujar Joni.

Sebelumnya JPU Iqbal dari Kejati Kaltim di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan, sidang dugaan korupsi dana operasional DPRD Kukar 2005, rencana pembacaan dakwaan, namun hanya hadir terdakwa Jois dan temannya namun terdakwa Setia Budi sakit dan Faturahman juga masih di Bogor, jadi sidang dakwaan ditunda minggu depan, jelas Iqbal.

Untuk di ketahui bahwa, kasus korupsi dana operasional DPRD Kabupaten Kukar 2005 yang mencuat di permukaan 2011 - 2013 yang lalu dan menyeret semua anggota DPRD Kukar, ke 36 Anggota dewan telah dihadapkan di persidangan baik di Pengadilan Negeri Tenggarong dan Pengadilan Tipikor Samarinda dan semunya di putus Onslag, hanya Martin Apui yang di vonis bersalah 1 tahun penjara.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]