Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pertanian
Tinjau Ulang Penugasan Babinsa Sebagai Penyuluh Pertanian
Wednesday 21 Jan 2015 05:33:47

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyusul pengerahan para personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) sebagai penyuluh pertanian di desa-desa, kritik pun dilayangkan para anggota DPR. Para Babinsa dinilai tidak berkompeten sebagai penyuluh pertanian. Tugas penyuluhan ini kian menjauhkan personel Babinsa dari tugas pokoknya sebagai pembina desa.

Anggota Komisi IV DPR Hermanto (Dapil Sumbar I) mengeritik tajam pengerahan Babinsa tersebut. Menurutnya, profesi penyuluh sebaiknya diserahkan kepada ahlinya yang berkompeten. Ia meminta Presiden Joko widodo meninjau ulang kebijakan ini.

“Untuk mewujudkan dan mempertahankan swasembada pangan menuntut kesungguhan dari semua pemangku kepentingan termasuk penyuluh pertanian. Kalau Babinsa ditunjuk sebagai penyuluh pertanian, maka ia juga dituntut untuk bersungguh-sungguh dalam profesi tersebut. Jika Babinsa bersungguh-sungguh dalam profesi itu maka sangat mungkin tugas utamanya sebagai pembina desa akan terabaikan,” papar Hermanto dalam siaran persnya, Selasa (20/1).

Selain tidak berkompeten, pengerahan Babinsa sebagai penyuluh pertanian juga menyalahi aturan. Anggota F-PKS ini mengemukakan, Peraturan Kepala Staf TNI AD Nomor 19/IV/2008 tertanggal 8 April 2008, seorang Babinsa wajib melaksanakan pembinaan teritorial sesuai petunjuk atasannya, yaitu komandan Komando Rayon Militer (Koramil).

Tugas pokok mereka, lanjut Hermanto, mengumpulkan dan memelihara data aspek geografi, demografi, hingga sosial, dan potensi nasional di wilayah kerjanya. Data yang dikumpulkan meliputi banyak aspek antara lain sumberdaya alam, sumberdaya manusia, sarana-prasarana, dan infrastruktur di wilayah binaannya.

Tugas itu saja belum tentu dijalankan dengan baik. Apalagi kini diserahkan tugas baru sebagai penyuluh pertanian. “Banyaknya konflik yang terjadi di masyarakat merupakan indikator bahwa tugas Babinsa belum dijalankan secara optimal. Adanya konflik menunjukkan bahwa mereka belum optimal dalam mengelola data masyarakat untuk kepentingan antisipasi konflik,” ungkap Hermanto lagi.

Dengan tugas baru ini dikhawatirkan, Babinsa tidak profesional lagi bekerja. Tidak profesional sebagai penyuluh, tidak professional juga sebagai personel Babinsa. “Apakah Presiden mau aparat negara tidak profesional,” kilahnya. Soal kekurangan 20 ribu penyuluh pertanian, sebaiknya pemerintah mengangkat lagi tenaga bantu penyuluh yang ada. “Mereka sudah berpengalaman bertahun-tahun sebagai penyuluh. Kalau masih ada kekurangan, tinggal meningkatkan kemampuan mereka dengan pendidikan dan pelatihan,” papar Hermanto.

Seperti diketahui, sebelumnya TNI AD dan Kementerian Pertanian telah menandatangani MoU pada 7 Januari 2015 yang berisi kerja sama penyuluhan. Para Babinsa dikerahkan membantu para petani di desa untuk membangun dan meningkatkan kualitas hasil pertanian. Melalui MoU itu, sekitar 50.000 personel Babinsa di Indonesia digerakkan membantu kelompok tani.

Selain penyuluhan, kerja sama ini meliputi pendistribusian bibit, pupuk, peralatan pertanian, hingga membantu perbaikan waduk.(mh/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pertanian
 
Anggota DPR Minta Anggaran Sektor Pertanian Tidak Dipangkas
 
Peduli Pertanian, Maphilinda Syahrial Oesman Dorong Daerah Lain Ikuti Langkah Mura
 
Legislator Imbau Pemerintah Cegah Arus Impor Pertanian
 
37 PPL Pertanian Tuntut BKDPSDM Kaur Keluarkan Verifikasi Sarat Tes P3K
 
Sandi Mendengar Cerita Agus Zamroni dan Janji Manis Pemerintah Joko Widodo
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]