Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Transportasi Online
Tingkatkan Pelayanan, Kemenhub Luncurkan 3 Sistem Aplikasi Online
2018-03-05 07:58:47

JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam meningkatkan pelayanan bidang transportasi darat, Kementerian Perhubungandi Jakarta pada, Minggu (4/3) meluncurkan 3 sistem aplikasi online yaitu Sistem Perijinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM), E-Tilang dan E-Ticketing.

"Kita panjatkan puji syukur dimana kita telah meluncurkan SPIONAM, E-Tilang dan E-Ticketing. Ini merupakan suatu langkah yang memang harus kita lakukan karena Indonesia harus meningkatkan daya saing secara internasional, oleh karenanya kita ingin sekali membina sendi-sendi pelayanan melalui aplikasi ini," jelas Menhub usai meluncurkan aplikasi SPIONAM, E-Tilang dan E-Ticketing di Bunderan Hotel Indonesia.

Sistem aplikasi SPIONAM ini memberikan kemudahan bagi operator angkutan dalam melakukan pengurusan perijinan di bidang Angkutan dan Multimoda. Operator angkutan tidak harus hadir di kantor pelayanan Kementerian Perhubungan namun cukup membuka aplikasi secara online melalui website : http://spionam.dephub.go.id

Lebih lanjut Menhub mengatakan aplikasi tidak saja memberikan kemudahan bagi operator angkutan tetapi juga memberikan pertumbuhan ekonomi.

"Peningkatan pelayanan ini salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia menjadi lebih baik. Sendi-sendi bisnis akan berkembang dengan baik sehingga pertumbuhan ekonomi kita jadi lebih baik," ujar Menhub.

Adapun sistem pelayanan aplikasi SPIONAM yang meliputi perijinan :

a. Ijin Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;

b. Ijin Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;

c. Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek, meliputi pelayanan :

1) Ijin Penyelenggaraan Angkutan AKAP;

2) Ijin Penyelenggaraan Angkutan ALBN.

d. Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, meliputi pelayanan :

1) Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang untuk keperluan Pariwisata, Angkutan Charter dan Angkutan Sewa Umum; dan

2) Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan menggunakan Taksi, Angkutan Antar Jemput, Angkutan Permukiman; Angkutan Karyawan, Angkutan Sewa Khusus yang wilayahnya melebihi 1 (satu) Provinsi, selain wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bogor (Jabodetabek);

e. Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus, meliputi pelayanan :

1) Ijin penyelenggaraan Angkutan Barang Berbahaya dan Beracun;

2) Ijin Penyelenggaraan Angkutan Alat Berat.

Pada kesempatan tersebut, Kemenhub juga meluncurkan Aplikasi E-Tilang yaitu aplikasi berbasis sistem Android yang akan mempermudah masyarakat dalam mengurus pelanggaran tilang tanpa perlu pergi ke pengadilan untuk mengikuti sidang dengan melakukan pembayaran di bank atau m-banking.

"Dengan sistem digital melalui E-tilang ini memberikan kemudahan, memberi kondisi yang governance. Dengan kondisi ini kita akan mendapatkan level of service yang bagus," kata Menhub.

Kemenhub juga bekerja sama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam implementasi E-Tilang Perhubungan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bank BRI dengan Kemenhub tentang penyediaan dan pemanfaatan jasa layanan perbankan di lingkungan Kemenhub.

"Melalui MoU dengan BRI tadi ada suatu lompatan bagaimana kita memberikan pelayanan secara online dan ini memutus kegiatan yang selama ini tidak efektif dalam melayani masyarakat oleh karenanya saya mengapresiasi kegiatan ini dan saya minta kepada stakeholder yang termasuk dalam kegiatan ini menindaklanjuti secara konsisten," terang Menhub.

Selain itu pada saat bersamaan, Kemenhub juga meluncurkan aplikasi E-Ticketing yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bidang transportasi darat terhadap berbagai kemudahan pelayanan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi darat dalam memperoleh tiket perjalanan.

"Saya ingin sekali angkutan darat juga berkembang sama baiknya dengan angkutan udara bagaimana kita membuka aplikasi membeli tiket melakukan perjalanan antara moda beberapa moda itu bisa dilakukan dengan satu gadget," terang Menhub.

Saat ini penumpang angkutan darat dapat memperoleh tiket dengan mudah dengan aplikasi E-Ticketing melalui beberapa mitra diantaranya Bank Mandiri, DPP Organda (DOKU, Alfamart, bosbis.com).

Dalam acara tersebut juga dilakukan pengukuhan duta keselamatan transportasi darat. Melalui pengukuhan ini diharapkan duta tersebut akan menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat terhadap ketaatan berlalu lintas yang baik di jalan demi menurunkan tingkat kecelakaan di jalan raya.

Turut hadir dalam acara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Risyafudin Nursin, Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono, Direktur utama Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo, Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Suprajarto, Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Sri Dono Indarto.(LFH/TH/LP/BI/dephub/bh/sya)


 
Berita Terkait Transportasi Online
 
Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
 
Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
 
Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
 
Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
 
MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]