Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Tingkatkan Mutu Pelayanan, RSUD Aloei Saboe Miliki Gedung Fasilitas Cardiac Center
2017-03-09 10:49:46

Ilustrasi. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Dr Aloei Saboe di Kota Gorontalo, dr. Andang Ilato, SH, MH.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Mengabdi dan melayani masyarakat merupakan cita-cita Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Dr Aloei Saboe. Namun, tidak terhenti sampai di situ saja,

Rumah Sakit yang terletak di Kota Gorontalo tersebut sebentar lagi akan mengoperasikan gedung baru dengan fasiltas yang di peruntukkan melayani penyakit jantung

"Gedung Cardiac Center nantinya akan memberikan layanan jantung terpadu,yakni alat kateterisasi jantung, diagnosis dan tindakan seperti pemasangan alat di jantung biasa kita sebut cincin.Karena dalam sebulan saja kita menerima hampir 60 sampai 70 kasus jantung perbulannya, rata-ratanya 2 kasus jantung koroner," jelas Direktur RSUD Aloei Saboe, dr. Andang Ilato, SH, MH, Rabu (8/3).

Sebagai rumah sakit rujukan di Provinsi Gorontalo lanjut Andang, maka mutu pelayanan harus di tingkatkan termasuk dengan adanya fasilitas gedung Cardiac Center. Hal ini juga untuk lebih mendekatkan kepada masyarakat atau pasien seperti yang memiliki penyakit jantung koroner. Karena terkait kasus penyakit tersebut selama ini Rumah sakit ini masih merujuk pasien ke Rumah sakit di Manado, Makassar, dan Jakarta.

"Disamping lebih mendekatkan pelayanan dan mempercepat tindakan, juga baik pasien dan keluarga pasien dari segi pembiayaan dapat ditekan," ujarnya.

Pelayanan juga kata Andang nantinya akan diarahkan ke sub specialis dengan tenaga dokter dua ahli jantung, satu tenaga sementara mengambil sub specialis dan akan ditambah satu lagi yang akan bergabung. Dengan adanya peningkatan layanan ini, RSUD yang saat ini bertipe B non pendidikan nantinya akan beralih dan membackup kegiatan pendidikan kedokteran. "Insyaallah fakultas kedokteran akan segera terwujud,"
tuturnya.

Penggunaan gedung Cardiac Center mulai akan beroperasi tanggal 20 Maret mendatang, ditandai dengan peresmian seluruh proyek-proyek Kota gorontalo yang akan di pusatkan di rumah sakit tersebut. "Peresmian bertepatan dengan puncak HUT Kota Gorontalo sekaligus peresmian seluruh Proyek oleh Walikota Gorontalo, bapak Marten Taha. Dan turut akan di hadiri Dokter dan perawat dari Rumah sakit Harapan Kita, Dokter dari Makassar, serta para kepala-kepala rumah sakit yang ada di Provinsi Gorontalo " tandas Andang.(bh/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]