Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Ristek
Tingkatkan Inovasi Industri, Kemenristekdikti Terus Kembangkan Penelitian dan Kerjasama
2018-10-02 03:46:22

Tampak saat acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT. Martina Berto, Tbk dan Clariant di Jakarta Pusat, Senin (1/10).(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai bentuk peningkatan inovasi dalam memaksimalkan hasil penelitian, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melakukan kerja sama dengan Martha Tilaar Group untuk melakukan penelitian 12 produk inovatif.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penguatan Inovasi Kemenristekdikti Jumain Appe, usai menghadiri acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT. Martina Berto, Tbk dan Clariant di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/10).

"Penelitian ini dilakukan oleh Martha Tilaar bersama dengan beberapa perguruan tinggi. lembaga litbang, termasuk Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan ini akan kita kembangkan terus," ucap Jumain.

Penandatangan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Direktur PT. Martina Berto, Tbk, Kunto Widarto dan Head of Business Unit Industrial and Costumer Specialities Clariant Asia Pasifik Francois Bleger, untuk memasarkan 12 produk inovatif dari PT. Martina Berto, Tbk dengan memanfaatkan jaringan internasional Clariant.

Kerja sama ini merupakan upaya untuk mempromosikan ekspor produk-produk domestik dari Indonesia, seperti yang telah digariskan oleh pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, untuk meningkatkan kinerja ekspor Indonesia.

Seperti diketahui, Indonesia memiliki kekayaan alam terbesar kedua di dunia setelah Brazil, namun belum dimanfaatkan secara optimal. Sejalan dengan visi dan misi Martha Tilaar Group untuk memanfaatkan kekayaan alam Indonesia, sehingga dapat menghasilkan produk berkualitas hasil inovasi anak bangsa yang memiliki nilai ekonomi, sejak awal berdiri PT. Martina, Tbk salah satu unit bisnis dari Martha Tilaar Group telah berkomitmen untuk memanfaatkan kekayaan alam asli Indonesia.

Martha Tilaar Innovation Center (MTIC), PT. Martino Berto, Tbk juga bekerja sama dengan Kemenristekdikti, setiap lima tahun sekali yang dimulai sejak 2007 lalu untuk menyelenggarakan RISTEKDIKTI-MTIC Award dalam upaya memotivasi peneliti agar dapat memadukan pengetahuan leluhur, teknologi, sumber daya alam Indonesia, dan consumer insight dalam kegiatan penelitiannya, serta meningkatkan kesadaran konsumen dalam pemanfaatan kekayaan alam Indonesia, khususnya di bidang kesehatan, obat tradisional dan kecantikan.(bh/mos).


 
Berita Terkait Ristek
 
Tingkatkan Inovasi Industri, Kemenristekdikti Terus Kembangkan Penelitian dan Kerjasama
 
PP-IPTEK Kemenristekdikti Adakan Kompetisi Poster Sains Antariksa
 
Membumikan Riset Strategis Pertanian, Dua Kementerian Bersinergi
 
Sambut Pembangunan Jaringan Gas Blok Masela, Menristek Dikti Siapkan SDM
 
Tingkatkan Hilirisasi Hasil Riset, Menristek Dikti Gandeng Perguruan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]