MEDAN, Berita HUKUM - Dua orang saksi dari pihak notaris yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara jaminan kredit di BNI SKM (Sentra Kecil Menengah) Medan menjelaskan kalau M Aka selaku Dirut PT Atakana adalah penyebab timbulnya perkara tersebut.
Dalam kesaksiannya, saksi pertama yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (10/1) yakni Notaris Lila Muttia mengatakan dirinya merupakan notaris di Medan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta rekanan di BNI SKM Medan sejak 2010 sampai sekarang.
Lila dihadapan hakim menjelaskan dirinya dijadikan saksi dalam perkara ini karena selama ini mengurus Jaminan HT SHGB 02 dan fidusia yang sudah terpasang dan akte permohonan Boy Hermansyah ke BNI SKM Medan (akte perjanjian jual beli) No. 29 tanggal 24 Desember 2010 serta Akte perjanjian jual beli antara PT Atakana dengan PT BDKL (Bahari Dwi Kencana Lestari).
"Boy Hermansyah pernah meminta saya membuatkan akte perjanjian jual beli SHGU No. 102," ujarnya.
Dijelaskan Lila kalau dalam perjanjian jual beli atau balik nama atas SHGU No. 102 milik PT Atakana yang saat itu hendak dilelang pihak BNI karena mengalami kredit macat, Boy Hermansyah mendapatkan kuasa atas objek tersebut dari PT Atakana.
Ini dibuktikan dari RUPS PT Atakana sendiri, dalam surat kuasa No. 4 tanggal 16 November 2010 yang menyebutkan bahwa seluruh pemegang saham memberikan kuasa pada Boy Hermansyah selaku Direktur PT BDKL untuk menjual, menguasai tanah sesuai dalam SHGU No. 102 seluas 3455 hektar yang terletak di Provinsi daerah Istimewa Aceh Kabupaten Aceh Timur Kecamatan Rantau Peureulak Desa Berandang. Kemudian atas dasar itu SHGU No. 102 dipergunakan Boy Hermansyah sebagai jaminan kredit ke BNI SKM Medan beserta asetnya yang lain dengan nilai rencana pinjaman Rp. 133 Miliar.
Dijelaskannya lagi, sampai pada waktu tersebut semuanya berjalan lancar namun pada saat kredit telah disetujui dan dikucurkan sebesar Rp. 117,5 Miliar dan sebagiannya untuk menutupi kredit macat PT Atakana senilai Rp. 61 Miliar, M Aka selaku Dirut PT Atakana membuat ulah dengan menarik kuasanya dan perkara inipun berlaku.
"Selanjutnya saya membuat perjanjian jual beli itu, namun kemudian muncul masalah. Salah satu pemegang sahamnya M Aka menarik kuasanya tanpa persetujuan pemegang saham lainnya. Kuasa itu ditariknya sepihak yang artinya hanya dia sendiri yang menarik kuasanya. Saya juga nggak tahu kenapa M Aka menarik kuasanya atas SHGU No. 102 tersebut yang telah diberikan kepada Boy Hermansyah," ungkap saksi.
Bukan itu saja, M Aka juga melakukan pemblokiran atas SHGU No. 102 ke Kantor Badan Pertanahan Nasional tanpa adanya persetujuan dari tiga pemegang saham PT Atakana Company lainnya. Padahal M Aka hanya memiliki saham 45 persen di perusahaan ini.
"Saat itu ada pengikatan jual beli. Padahal surat kuasa dari seluruh pemegang saham PT Atakana sudah diberikan kepada Boy Hermansyah. Karena SHGU No. 102 itu diblokir, maka statusnya masih atas nama PT Atakana," terangnya.
Sementara saksi kedua Diana Uli Siburian selaku notaris yang membuat akte kredit antara PT Atakana dengan BNI SKM Medan menyebutkan bahwa pada November 2010, salah satu pemegang saham PT Atakana dalam hal ini M Yusuf memintanya untuk membuatkan draf RUPS dan kuasa.
"Para pemegang saham PT Atakana mendatangi kantor saya secara bertahap. Mereka sudah membaca draf perjanjian itu. Lalu M Aka menandatangani akta RUPS dan akta kuasa. Saat itu mereka memang tidak datang bersamaan ke kantor saya. Memang saat itu saya pertanyakan kenapa tidak sama-sama datang, tapi para pemegang saham mengaku sudah ada kesepakatan," ujar Diana.
Dalam RUPS dinyatakan para pemegang saham memberi kuasa kepada Boy Hermansyah untuk melunasi kredit macat PT Atakana di BNI SKM Medan dengan membayar hasil penjualan SHGU No. 102 kepada masing-masing pemegang saham.(bhc/and)
|