Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ganjil Genap
Tindak Pelanggar Ganjil Genap Secara Humanis
2016-08-30 14:55:24

Tampak Polisi sedang melakukan penindakan kepada pengendara dibawah papan Informasi Ganjil Genap di lokasi pemberlakuan kendaraan ganjil-genap.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap resmi berlaku hari ini Selasa (30/8). Sesuai tanggal, maka hari ini kendaraan pelat genap yang boleh melintas di beberapa ruas jalan di ibu kota, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Kemudian, Jalan Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda). Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap ini diberlakukan mulai Senin sampai Jumat, pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Kebijakan itu tidak berlaku pada Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Syamsul Bahri mengatakan, ada 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Dishubtrans DKI Jakarta yang disebar di lokasi pemberlakuan pelat kendaraan ganjil-genap. Pada pelaksanaannya, ada 100 personel yang bertugas pada pagi hari dan 100 personel di sore hari.

"Nanti ada 200 personel gabungan Polisi-Dishub yang beroperasi, 100 personel pagi dan 100 personel sore," ujar Kombes Syamsul, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (30/8).

Kombes Syamsul sebelumnya menekankan tiga hal penting yang harus jadi pedoman para petugas saat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelanggar.

Pertama, Polisi diminta humanis saat menindak pelanggar. Kedua, Polisi harus tegas tanpa kompromi dengan adanya pelanggaran. Pesan ketiga, penindakan jangan sampai membuat macet di sekitar lokasi.

Petugas bagian unit Gatur Polda Metro Jaya mencatat sekitar 40 pelanggaran terjadi hingga pukul 10.00 WIB di hari pertama pemberlakuan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, kebanyakan pelanggar mengaku lupa tanggal.(bh/as)


 
Berita Terkait Ganjil Genap
 
• Uji Coba Gage di Jalan Margonda, ICPW: Terobosan Kebijakan Cemerlang Polrestro Depok
 
• Penerapan GaGe Kawasan Wisata Ancol dan TMII Bertujuan untuk Mengurangi Kepadatan
 
• Ini 3 Titik Penerapan Jalan Sistim Genap Ganjil di Jakarta
 
• Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali di Masa PPKM Level 4 DKI Jakarta Hingga 16 Agustus 2021
 
• Besok!! Ganjil Genap Kembali Berlaku, Polda Metro: Penindakan atau Tilang Mulai 6 Agustus 2020
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]