Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pemilu 2014
Timwas Century Desak Aparat Segera Tangkap Tersangka Yang Lari ke LN
Thursday 22 May 2014 17:04:57

rapat kerja Timwas Century DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dengan Kejagung, Kapolri, Menkumham, Wakil dan Kemensesneg dan Kemenkeu, di Gedung DPR Senayan, Jakarta.(Foto: eka hindra/parle/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Timwas Century DPR meminta kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk menyelesaikan proses penegakan hukum termasuk menangkap tersangka dan terpidana yang melarikan diri ke luar negeri. Dengan demikian agar asset Bank Century segera dapat disita dan dikembalikan kepada negara.

Demikian salah satu kesimpulan rapat kerja Timwas Century DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dengan Kejagung, Kapolri, Menkumham, Wakil dan Kemensesneg dan Kemenkeu, Rabu (21/5) di Gedung DPR Senayan, Jakarta.

Kapolri Jenderal (pol) Sutarman dalam penjelasannya mengatakan, polri telah menangani 41 berkas perkara. Sebanyak 31 diantaranya masih dalam proses, sedangkan 4 berkas perkara karena tersangkanya melarikan diri yakni Anton Tantular, Dewi Tantular dan Hendro Wiyanto serta Hartawan Alui, masih ditindaklanjuti oleh polri.

Di bagian lain, Timwas juga meminta kedua penegak hukum itu untuk menanggapi dengan serius gugatan Hesham Al-Waraq dan Rafat Ali Rzvi di Pengadilan Arbitrase, agar negara tidak dirugikan. Timwas juga berharap Tim Asset Recovery segera dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik dan mengembalikan Bank Century baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.

“Timwas berharap Tim Asset Recovery dapat menghadapi tantangan dan mengatasi segala hambatan yang ada untuk mengembalikan asset Bank Century. Termasuk melakukan perlawanan terhadap pihak-pihak yang mengklaim asset Bank Century yang telah dibekukan,” ujar Pimpinan Sidang Taufik Kurniawan.

Tim asset Recovery juga didorong melakukan segala upaya yang diperlukan termasuk meningkatkan kerjasama dengan otoritas terkait di luar negeri guna mengembalikan asset Bank Century. DPR juga meminta Tim Asset Recovery untuk membuat daftar asset Bank Century yang sudah diselamatkan, agar dapat menjadi tolok ukur keberhasilan penanganan dan pengembalian asset Bank Century.

Kesimpulan ini sejalan dengan usulan anggota Timwas Fahri Hamzah perlu disusun daftar asset yang sudah kembali beserta nilainya untuk diumumkan supaya jelas dan menjadi prestasi Timwas DPR. Tak kalah penting, rencana penjualan Bank Mutiara harus dimasukkan dalam daftar penjualan asset dimana Pemerintah mengajukan penawaran sekitar 8 triliun.

“Meskipun kita muter-muter hampir lima tahun ini, tapi ada uang balik. Jangan sampai publik itu lihat nggak ada uang balik,” katanya.

Menkumham Amir Syamsudin mewakili Pemerintah dalam kesempatan ini menyambut baik kesimpulan tersebut dan usulan memasukkan penjualan Bank Century bisa diakomodir. (mp).(nt/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]