Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Timwas Century Akan Panggil Tim Pemburu Aset Robert Tantular
Thursday 20 Jun 2013 09:39:43

Wakil Ketua DPR, Sohibul Iman.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Pengawas kasus Bank Century DPR akan memanggil Tim Pemburu Aset Bank Century. Pemanggilan Tim Pemburu Aset dilakukan lantaran adanya informasi bahwa Robert Tantular, terpidana kasus Bank Century diduga menjual asetnya padahal posisinya dalam tahanan.

Demikian salah satu kesimpulan rapat internal Timwas Century DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sohibul Iman di Jakarta, Rabu (19/6). Sedianya rapat Timwas Century dilakukan dengan mengundang KPK namun tidak hadir karena alasan rapat Timwas DPR dengan KPK belum lama dilangsungkan yakni tanggal 5 Juli 2013 lalu.

Menurut Sohibul, informasi adanya asset yang dijual oleh Robert Tantular dari tahanan akan ditindaklanjuti dengan mengundang Tim Pemburu asset yang diketuai Menkumham Amir Syamsudin. Namun Pimpinan DPR ini mengingatkan agar pers menyampaikan informasi Timwas DPR tidak mempertemukan antara KPK dengan Tim Pemburu Aset.

“Kita jadwalkan Rabu pagi pekan depan, Timwas mengundang Tim Pemburu Aset, sorenya kita undang KPK,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi, sejumlah aset milik terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular diduga telah dijual, diantaranya aset tersebut berupa tanah dan bangunan kantor Bank Mutiara di Kota Solo, Jawa Tengah. Menurut Kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, asst-asetnya sudah dijual diam-diam dari dalam penjara. Padahal, aset tersebut seharusnya ikut disita untuk mengembalikan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas.

Untuk itu Mahendradatta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan kasus Bank Century sesuai hasil rapat tim pengawas Century DPR pada 5 Juni 2013 lalu. Salah satu kesimpulan rapat adalah tim pengawas Century mendorong KPK untuk menelusuri dan mengembalikan aset-aset Bank Century yang diperoleh dalam kaitan kasus korupsi Bank Century.(mp/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]