Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Timwas Century Akan Panggil Lagi KPK Dalam Rapat Tertutup
Saturday 08 Jun 2013 10:03:09

Wakil Ketua DPR, Sohibul Iman.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Pengawas kasus Bank Century DPR akan memanggil kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat tertutup. Hal ini diputuskan dalam rapat Timwas Century DPR dipimpin Wakil Ketua DPR Sohibul Iman di Jakarta, Rabu (5/6).

Pemanggilan kembali KPK diusulkan sejumlah anggota Timwas Century DPR sebab dalam rapat dengan KPK kali ini tidak bisa terungkap perkembangan terbaru penanganan kasus Bank Century karena sudah terkait teknis penyiidikan. Sebagai contoh, laporan yang sangat ditunggu Timwas adalah hasil pemeriksaan Sri Mulyani di Amerika Serikat. “Karena itu KPK perlu dipanggil lagi dalam rapat tertutup,” usul sejumlah anggota Timwas.

Ada anggota yang mengusulkan Timwas yang datang ke KPK, namun sebagian anggota tetap menginginkan rapat di DPR, akhirnya disepakati dan menjadi kesimpulan rapat bahwa Timwas akan memanggil lagi KPK dalam rapat tertutup.

Sebelumnya anggota Timwas Indra dari Fraksi PKS menyatakan, berbagai kalangan sampai kelompok waria begitu peduli terhadap penyelesaian kasus Century hingga datang ke Timwas Century DPR termasuk nasabah Bank Century yang selalu setia menghadiri rapat Rapat Timwas. “Ini kegudahan kami dan juga masyarakat menanti kasus yang begitu panjang, bertahun-tahun ketidakjelasan proses, bertahun-tahun mereka menanti,” tandas dia.

Ditambahkan, seluruh elemen bangsa ini menunggu kerja cerdas dan keberanian KPK . Selain itu kenapa teman Timwas berupaya menghadirkan KPK karena Timwas ditanya publik dan LSM ternyata mereka lebih tahu dibanding DPR. Kenapa KPK lebih “ progresif” laporannya kepada media dibanding kepada DPR yang memiliki hak konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap KPK.

“Intinya, Timwas DPR berharap, KPK menyikapi dengan profesional, progresif karena sudah lama masyarakat menunggu,” kata Indra menambahkan.(mp/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]