Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu
Timsel Penyelengara Pemilu Eliminasi Calon dari Parpol
Friday 06 Jan 2012 23:07:51

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tiga orang yang berasal dari anggota partai politik (parpol) terlacak ikut mendaftar sebagai calon calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka pun diminta mundur dari pencalonan, menyusul putusan uji material Mahkamah Konstitusi (MK).

“Benar, ada aanggota parpol mendaftar. Tapi, karena putusan MK, jelas akan menyulitkan mereka. Artinya, mereka harus mundur dari partai politik minimal lima tahun. Ditambah harus ada surat pengunduran diri dari DPP," kata Kepala Sekretariat Tim Seleksi Penyelenggara Pemilu Endang Kusumajadi kepada wartawan di gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (6/1).

Menurut dia, Tim Seleksi akan melakukan penelitian lebih mendalam atas para calon yang daftar, agar ketentuan dalam putusan MK itu benar-benar dijalankan. Hingga saat ini, pihaknya menerima pendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU sebanyak 513 orang. Sedangkan yang mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu sudah ada 254 orang. “kami lakukan pendalaman lagi,” imbuh dia.

Sedangkan anggota Tim Seleksi Valina Singka menyatakan bahwa tiga calon asal parpol yang mendaftar itu, secara otomatis akan tereliminasi. Pencalonannya pun gugur dengan sendirinya. Hal ini sesuai dengan petikan putusan utusan uji material MK atas UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Ditambahkan, jumlah calon dari parpol ini tidak siginifikan. Berkas mereka diterima tim sebelum putusan MK keluar pada Rabu (4/1). Kemungkinan mereka mendaftar, karena tidak menyangka bahwa MK akan menggugurkan anggota parpol masuk KPK dan Bawaslu. Tapi ia enggan mengungkap identitas pendaftar serta asal parpolnya itu.

"Beberapa mantan anggota parpol belum lima tahun mundur dari parpol dan mendaftar sebagai anggota KPu dan Bawaslu, secara otomatis gagal. Memang ada yang mundur 2009, ada yang mundur 2010, tapi mereka belum lima tahun. Mereka kami eliminasi mengacu pada putusan MK," jelas mantan anggota KPU tersebut.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang diajukan sejumlah LSM serta anggota masyarakat. Mereka menggugat sejumlah pasal yang mengatur keberadaan orang-orang parpol di KPU, Bawaslu, maupun susunan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lembaga penyelenggara pemilu harus netral dan bersih dari unsur parpol.(tnc/wmr)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]