JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tiga orang yang berasal dari anggota partai politik (parpol) terlacak ikut mendaftar sebagai calon calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka pun diminta mundur dari pencalonan, menyusul putusan uji material Mahkamah Konstitusi (MK).
“Benar, ada aanggota parpol mendaftar. Tapi, karena putusan MK, jelas akan menyulitkan mereka. Artinya, mereka harus mundur dari partai politik minimal lima tahun. Ditambah harus ada surat pengunduran diri dari DPP," kata Kepala Sekretariat Tim Seleksi Penyelenggara Pemilu Endang Kusumajadi kepada wartawan di gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (6/1).
Menurut dia, Tim Seleksi akan melakukan penelitian lebih mendalam atas para calon yang daftar, agar ketentuan dalam putusan MK itu benar-benar dijalankan. Hingga saat ini, pihaknya menerima pendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU sebanyak 513 orang. Sedangkan yang mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu sudah ada 254 orang. “kami lakukan pendalaman lagi,” imbuh dia.
Sedangkan anggota Tim Seleksi Valina Singka menyatakan bahwa tiga calon asal parpol yang mendaftar itu, secara otomatis akan tereliminasi. Pencalonannya pun gugur dengan sendirinya. Hal ini sesuai dengan petikan putusan utusan uji material MK atas UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Ditambahkan, jumlah calon dari parpol ini tidak siginifikan. Berkas mereka diterima tim sebelum putusan MK keluar pada Rabu (4/1). Kemungkinan mereka mendaftar, karena tidak menyangka bahwa MK akan menggugurkan anggota parpol masuk KPK dan Bawaslu. Tapi ia enggan mengungkap identitas pendaftar serta asal parpolnya itu.
"Beberapa mantan anggota parpol belum lima tahun mundur dari parpol dan mendaftar sebagai anggota KPu dan Bawaslu, secara otomatis gagal. Memang ada yang mundur 2009, ada yang mundur 2010, tapi mereka belum lima tahun. Mereka kami eliminasi mengacu pada putusan MK," jelas mantan anggota KPU tersebut.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang diajukan sejumlah LSM serta anggota masyarakat. Mereka menggugat sejumlah pasal yang mengatur keberadaan orang-orang parpol di KPU, Bawaslu, maupun susunan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lembaga penyelenggara pemilu harus netral dan bersih dari unsur parpol.(tnc/wmr)
|