Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu
Timsel Penyelengara Pemilu Eliminasi Calon dari Parpol
Friday 06 Jan 2012 23:07:51

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tiga orang yang berasal dari anggota partai politik (parpol) terlacak ikut mendaftar sebagai calon calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka pun diminta mundur dari pencalonan, menyusul putusan uji material Mahkamah Konstitusi (MK).

“Benar, ada aanggota parpol mendaftar. Tapi, karena putusan MK, jelas akan menyulitkan mereka. Artinya, mereka harus mundur dari partai politik minimal lima tahun. Ditambah harus ada surat pengunduran diri dari DPP," kata Kepala Sekretariat Tim Seleksi Penyelenggara Pemilu Endang Kusumajadi kepada wartawan di gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (6/1).

Menurut dia, Tim Seleksi akan melakukan penelitian lebih mendalam atas para calon yang daftar, agar ketentuan dalam putusan MK itu benar-benar dijalankan. Hingga saat ini, pihaknya menerima pendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU sebanyak 513 orang. Sedangkan yang mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu sudah ada 254 orang. “kami lakukan pendalaman lagi,” imbuh dia.

Sedangkan anggota Tim Seleksi Valina Singka menyatakan bahwa tiga calon asal parpol yang mendaftar itu, secara otomatis akan tereliminasi. Pencalonannya pun gugur dengan sendirinya. Hal ini sesuai dengan petikan putusan utusan uji material MK atas UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Ditambahkan, jumlah calon dari parpol ini tidak siginifikan. Berkas mereka diterima tim sebelum putusan MK keluar pada Rabu (4/1). Kemungkinan mereka mendaftar, karena tidak menyangka bahwa MK akan menggugurkan anggota parpol masuk KPK dan Bawaslu. Tapi ia enggan mengungkap identitas pendaftar serta asal parpolnya itu.

"Beberapa mantan anggota parpol belum lima tahun mundur dari parpol dan mendaftar sebagai anggota KPu dan Bawaslu, secara otomatis gagal. Memang ada yang mundur 2009, ada yang mundur 2010, tapi mereka belum lima tahun. Mereka kami eliminasi mengacu pada putusan MK," jelas mantan anggota KPU tersebut.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang diajukan sejumlah LSM serta anggota masyarakat. Mereka menggugat sejumlah pasal yang mengatur keberadaan orang-orang parpol di KPU, Bawaslu, maupun susunan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lembaga penyelenggara pemilu harus netral dan bersih dari unsur parpol.(tnc/wmr)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]