Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pemilu 2014
Timkamnas Prabowo-Hatta: Penghasutan Allan Nairn Bentuk dari Intervensi Asing
Tuesday 15 Jul 2014 19:12:09

Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo – Hatta, Fadli Zon.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo – Hatta, Fadli Zon mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan jurnalis asal Amerika Serikat, Allan Nairn, kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan perusakan nama baik terhadap Capres Prabowo Subianto.

Allan Nairn adalah jurnalis/penulis lepas berkewarganegaraan Amerika Serikat yang pernah ditahan oleh Pemerintah RI pada tahun 1998. Ia kemudian muncul kembali di Indonesia dan menyatakan sejumlah pendapat dan analisa pribadinya yang dimuat dalam blog: www.allanairn.org [1] yang disiarkan oleh sejumlah media.

Dalam setiap wawancara dengan media tersebut Allan Nairn menyatakan, sejumlah pernyataan tentang wawancara off the record dengan Prabowo dan analisa pribadinya terhadap integritas TNI, Pejabat/Pemerintah RI, dan Prabowo Subianto yang telah dinyatakan resmi sebagai calon Presiden oleh KPU berdasarkan UU No. 42.

Beberapa pernyataan Allan Nairn adalah Prabowo akan menjadi Presiden yang berbahaya, ia juga menyebutkan keterlibatan Prabowo dalam kasus-kasus pelanggaran HAM dan tindakan tersebut disponsori oleh Amerika Serikat. Ia juga menyebutkan bahwa, strategi Psychological Operations (Klaim Menang) diduga sedang dilakukan oleh Prabowo, seperti yang pernah diajarkan oleh Pentagon.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di markas pemenangan Prabowo – Hatta, Rumah Polonia, Fadli Zon menyatakan bahwa pernyataan Allan Nairn merupakan suatu provokasi dan intervensi yang berbahaya, “Bapak Prabowo sendiri menyatakan bahwa, wawancara antara beliau dan Allan Nairn tidak pernah ada dan tidak ada pula pernyataan-pernyataan yang disebutkan. Kami ingin pemilu ini bebas dari intervensi asing. Oleh karena itu kami melakukan langkah hukum dengan melaporkan saudara Allan Nairn ke pihak kepolisian karena tindakannya adalah bentuk dari penghasutan.”

Kuasa HukumTimkamnas Prabowo – Hatta, Mahendradatta menyebutkan bahwa, baru kali ini ada intervensi seorang jurnalis asing dalam demokrasi dan perpolitikan Indonesia.

“Yang dilakukan oleh Allan Nairn adalah tindakan yang seolah-olah membongkar rahasia negara. Jika kasus seperti ini tidak ditindak secara hukum, maka untuk selanjutnya di kemudian hari akan muncul orang-orang yang dengan mudah membongkar rahasia negara dengan mengatasnamakan jurnalisme. Ini bukan hanya masalah Pilpres saja, namun ini adalah satu-satunya kejadian dimana, intervensi asing demikian terbuka.”

Dalam kesempatan yang sama, adik Kandung Prabowo, Hashim Djojohadikusumo mengatakan bahwa, ia sebagai keluarga dari Prabowo sangat heran dengan munculnya pernyataan dari Allan Nairn, “Pada saat Prabowo maju sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2009 mendampingi Megawati tidak ada tuduhan macam-macam yang yang diarahkan kepadanya. Mengapa pernyataan Allan Nairn baru muncul sekarang, bukan sejak tahun 2009? Saya menduga ini ada kaitannya dengan pihak lawan. Psychological Operations yang dituduhkan kepada Prabowo juga sebenarnya bisa dilakukan oleh siapa saja termasuk oleh beberapa orang Jenderal yang berada di pihak lawan seperti Hendropriyono, Luhut Pandjaitan, Agum Gumelar yang sama-sama pernah mengemban ilmu kemiliteran di Amerika.” tandasnya.(pgr/yuga/mega/ph/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]