Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Sulawesi Selatan
Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Tjipluk Sri Rejeki, Buronan Terpidana Korupsi di Sidoharjo
2022-07-22 04:16:57

Tim Tabur Kejari Makassar.(Foto: Istimewa)
MAKASSAR, Berita HUKUM - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerjasama dengan Kejati Jawa Timur (Jatim) beserta tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi dana Block Grant bantuan Pengadaan Peralatan Multimedia dan Laboratorium di Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah di lingkup Kementerian Agama Sulsel.

Buronan bernama Tjipluk Sri Rejeki tersebut merupakan Direktur CV. Milenia Perkasa, Komisaris CV. Mitra Anda dan Komisaris CV. Mahkota Abadi yang diamankan di Jalan Nusantara I No.3 Perumahan Juanda Semambung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoardjo, Jatim pada, Rabu, (20/7).

Terpidana Tjipluk Sri Tejeki dieksekusi Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 401 K/Pid.Sus/2019 tanggal 02 April 2019.

Dikutip dari amar putusan Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 660.545.588,80.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putasan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, MH, kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa kali pemanggilan, yang telah diatur oleh undang - undang tetapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"Terpidana dianggap tidak koperatif, sehingga Kejaksaan memasukkan terpidana dalam daftar pencarian orang atau DPO dan berhasil di tangkap oleh Tim Tabur (tangkap buronan) yang dibentuk oleh Kejaksaan Tinggi. Terpidana diamankan tanpa perlawanan di Jalan Nusantara I No.3 Perumahan Juanda Semambung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoardjo Jatim pada Rabu (20/07/2022)," tegas Soetarmi, SH.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R. Febrytrianto, SH.,MH menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan." pungkas Febrytrianto.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kejati Sulawesi Selatan
 
Kejati Sulsel Berhasil Tarik Kerugian Negara Rp 3,5 M
 
Kejati Sulsel Penjarakan 2 Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Honor Operasional Satpol PP Kota Makassar
 
Kejati Sulsel Resmikan Rumah RJ Ke-101, Bupati Maros Mengapresiasinya
 
Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Tjipluk Sri Rejeki, Buronan Terpidana Korupsi di Sidoharjo
 
Kejati Sulsel Tangkap Buronan dan Himbau Kepada DPO Agar Menyerahkan Diri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]