Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Anak
Tim Srikandi Cisadane Tangerang Kota Tangkap 2 Perempuan Diduga Melakukan Bullying Anak
2018-03-12 13:18:18

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (12/3)..(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Srikandi Cisadane Polres Metro Tangerang Kota tangkap Dua perempuan berinisial LS dan YIZ yang berstatus tidak sekolah, diduga melakukan kekerasan terhadap anak alias bullying terhadap WA (13).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, kejadian tersebut pada hari Jumat 9 Maret 2018, pada pukul 14.30 WIB. Di mana kejadian bullying terjadi di Jalan Bukit Golf Raya Perumahan Moderland, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

"Jadi tersangka LS dan YIZ bersama dengan teman-temannya menjemput korban di tempat cuci steam motor. Kemudian tersangka mengajak korban ke TKP, yang merupakan rumah kosong di daerah Modernland Kota Ya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (12/3).

Setibanya di lokasi, tersangka LS marah kepada korban dan melakukan kekerasan dengan cara menendang ke arah kaki korban, menjambak hingga kerudung korban terjatuh.

"Saat korban duduk, tersangka LS terus menerus menendang ke arah kepala korban dengan menggunakan kaki. Sedangkan tersangka YIZ yang ikut menonton peristiwa tersebut ikut menendangi tubuh korban hingga korban terus menangis dan kesakitan," katanya.

Peristiwa tersebut, kata Argo, direkam oleh teman tersangka dengan menggunakan handphone milik tersangka YIZ dan mengupload ke media sosial.

"Barang bukti yang kami sita, satu buah kerudung warna putih milik korban, satu buah baju seragam sekolah warna putih milik korban, satu buah rok hitam panjang milik korban, satu buah baju warna merah milik tersangka YIZ, satu buah celana jeans panjang warna biru milik tersangka YIZ, satu pasang sandal hitam milik tersangka YIZ, satu buah baju warna krem milik tersangka LS, satu buah celana jeans putih milik tersangka LS, satu pasang sandal warna abu-abu milik tersangka LS, dan satu buah handphone yang dipakai untuk merekam," tuturnya.

Motifnya tersangka LS marah kepada korban, karena merebut pacar korban sehingga tersangka melakukan kekerasan terhadap korban.

Para tersangka terancam Pasal 76C dan Pasal 170 KUHP ayat 1.


 
Berita Terkait Anak
 
• Anak dengan Obesitas Rentan Alami Komplikasi
 
• Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Tangsel Siap Diasuh Kapolda Metro Irjen Fadil Imran
 
• Program Anak Asuh OAP Polda Jateng Diapresiasi Tokoh Masyarakat Papua
 
• Berhasil Ungkap Praktik Aborsi, Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan kepada Jajaran Ditreskrimsus PMJ
 
• Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Ekploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]