Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Ujaran Kebencian
Tim Siber Bareskrim Tangkap 6 Orang MCA Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos
2018-02-28 18:23:29

Tampak Brigjen (Pol) Fadil Imran saat jumpa pers di gedung Dittipid Siber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Siber Bareskrim Polri menangkap 6 orang diduga pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial (Medsos) yang tergabung dalam grup di aplikasi whatsapp The Family Muslim Cyber Army (MCA).

Dari keenam pelaku ini, salah satu yang ditangkap Dittipid Siber Bareskrim Polri seorang wanita bernama Tara Arsih Wijayani (40) yang merupakan seorang dosen yang mengajar pelajaran bahasa Inggris di Universitas ternama di Yogyakarta,

"Dosen di UII Yogyakarta, dosen bahasa Inggris. Dia juga merupakan admin di grup MCA," papar Fadil Imran di gedung Dittipid Siber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Selain Tara Arsih Wijayani, polisi juga menangkap 5 orang lainnya yakni Muhammad Luth (40) yang ditangkap di Sunter, Jakarta Utara. Riski Surya Darma (37) ditangkap di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Ramdani Saputra (39) ditangkap di Jembrana, Bali. Yuspiadin (25) ditangkap di Sumedang, Jawa Barat, dan Ronny Sutrino (40) ditangkap di Palu.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran menjelaskan dalam jaringan ini terdapat sebuah grup yang mereka namakan United Muslim Cyber Army yang bernggotakan 102.064 member yang terdiri dari 20 admin. Dalam grup ini, banyak berita-berita hoax yang nantinya akan disebarluaskan.

"Tugas grup United Muslim Cyber Army adalah sebagai wadah untuk menampung postingan dari member MCA yang upload berita, video maupun gambar meme yang dijadikan rujukan untuk disebarluaskan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal Jo Pasal 4 huruf B angka 1 UU No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.(bh/as)


 
Berita Terkait Ujaran Kebencian
 
Laporan Ditolak, Henry Yosodiningrat Ingin Gebukin Andi Arief di Depan Anak Istrinya
 
Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri Atas Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian
 
Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Ujaran Kebencian Terlapor Abu Janda
 
Sesalkan Aksi Rantai Tangan dan Kaki Gus Adi, API Minta Kapolda Bali Copot Kapolres Buleleng
 
Lucinta Luna Melaporkan Akun @anti.halu Dianggap Menyebarkan Kebencian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]