Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Tim Prabowo-Hatta Siapkan Langkah Hukum Terkait Pengrusakan Rumah Novela
Thursday 14 Aug 2014 19:03:43

Ilustrasi. Massa pendukung Capres pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat berorasi didepan gedung Mahkamah Konstitusi RI.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Hashim Djojohadikusumo dalam konferensi pers yang dilakukan pada Rabu (14/8) menyatakan bahwa telah terjadi intimidasi terhadap beberapa orang saksi dari tim Prabowo – Hatta oleh pihak-pihak tidak dikenal.

Terjadinya intimidasi terhadap saksi dari tim Prabowo-Hatta tersebut ditunjukkan dengan adanya pengrusakan terhadap rumah Novela Nawipa, salah seorang saksi, setelah ia memberikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kesaksiannya di sidang MK, Novela menyatakan bahwa di kampung Awaputu, Kabupaten Paniai, Papua, tidak ada penyelenggaraan Pilpres. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin ada pemungutan suara jika di kampungnya sama sekali tidak ada aktivitas Pilpres.

Ketua DPD Gerindra Papua, Yanni, membenarkan adanya peristiwa pengrusakan terhadap rumah Novella, “Memang benar telah terjadi pengrusakan terhadap rumah Novela di Kabupaten Paniai yang dilakukan oleh orang-orang tidak dikenal. Kami sangat menyesalkan terjadinya pengrusakan tersebut. ”

Ketua tim Advokasi Prabowo–Hatta, Mahendradatta, menyatakan pihaknya berusaha untuk menjamin keamanan saksi-saksi dalam sidang MK, “Tim Hukum kami telah melakukan upaya-upaya perlindungan kepada saksi, kami juga telah berkoordinasi dengan pihak DPD Papua mengenai langkah hukum apa yang akan diambil terkait dengan kejadian pengrusakan tersebut. Yang jelas kami siap membawa kasus ini ke jalur hukum.” tandasnya.(pgr/mega/aziz/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]