Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Tim Prabowo-Hatta Siapkan Langkah Hukum Terkait Pengrusakan Rumah Novela
Thursday 14 Aug 2014 19:03:43

Ilustrasi. Massa pendukung Capres pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat berorasi didepan gedung Mahkamah Konstitusi RI.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Hashim Djojohadikusumo dalam konferensi pers yang dilakukan pada Rabu (14/8) menyatakan bahwa telah terjadi intimidasi terhadap beberapa orang saksi dari tim Prabowo – Hatta oleh pihak-pihak tidak dikenal.

Terjadinya intimidasi terhadap saksi dari tim Prabowo-Hatta tersebut ditunjukkan dengan adanya pengrusakan terhadap rumah Novela Nawipa, salah seorang saksi, setelah ia memberikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kesaksiannya di sidang MK, Novela menyatakan bahwa di kampung Awaputu, Kabupaten Paniai, Papua, tidak ada penyelenggaraan Pilpres. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin ada pemungutan suara jika di kampungnya sama sekali tidak ada aktivitas Pilpres.

Ketua DPD Gerindra Papua, Yanni, membenarkan adanya peristiwa pengrusakan terhadap rumah Novella, “Memang benar telah terjadi pengrusakan terhadap rumah Novela di Kabupaten Paniai yang dilakukan oleh orang-orang tidak dikenal. Kami sangat menyesalkan terjadinya pengrusakan tersebut. ”

Ketua tim Advokasi Prabowo–Hatta, Mahendradatta, menyatakan pihaknya berusaha untuk menjamin keamanan saksi-saksi dalam sidang MK, “Tim Hukum kami telah melakukan upaya-upaya perlindungan kepada saksi, kami juga telah berkoordinasi dengan pihak DPD Papua mengenai langkah hukum apa yang akan diambil terkait dengan kejadian pengrusakan tersebut. Yang jelas kami siap membawa kasus ini ke jalur hukum.” tandasnya.(pgr/mega/aziz/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]