Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Tim Prabowo-Hatta Serahkan Laporan Keuangan ke KPU
Saturday 05 Jul 2014 22:35:42

Ilustrasi. Kampanye Capres pasangan No 1 Prabowo-Hatta.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Kampanye Nasional (Timkamnas) Prabowo - Hatta pada hari ini, Sabtu (5/7) melaporkan penerimaan sumbangan kampanye Prabowo Hatta di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta. Laporan tersebut diserahkan oleh Bendahara Umum Timkamnas Prabowo - Hatta, Thomas Djiwandono.

Thomas mengatakan bahwa, laporan keuangan yang diserahkan pada hari ini adalah laporan penerimaan tahap kedua setelah sebelumnya laporan tahap pertama diserahkan pada 3 Juni 2014 kemarin.

"Laporan tahap kedua ini adalah laporan penerimaan sumbangan yang terhitung sejak tanggal 4 Juni 2014 sampai dengan 6 Juli 2014. Total sumbangan yang diterima oleh Timkamnas Prabowo Hatta pada periode tersebut sebesar Rp. 108 milyar." jelas Thomas.

Thomas mengatakan bahwa, sumbangan berasal dari badan usaha, sumbangan Partai Gerindra, kelompok, dan perorangan. "Sumbangan dari badan usaha sebesar Rp 51,8 milyar atau 48%, sumbangan dari Partai Gerindra 53,2 milyar atau 49%, sumbangan kelompok Rp. 1 milyar atau 1%, dan sumbangan perorangan Rp. 1,9 milyar atau 2% dari angka keseluruhan."

"Jika ditambahkan dengan sumbangan tahap pertama sebesar Rp. 10 milyar, maka total penerimaan sumbangan yang diterima oleh Prabowo - Hatta adalah sebesar Rp. 118 milyar dengan perincian sumbangan berupa uang sebesar Rp. 57,8 milyar atau 49%, sumbangan jasa sebesar Rp. 47,7 milyar atau 40%, dan sumbangan barang sebesar Rp 12,5 milyar atau 11% dari keseluruhan penerimaan. Laporan keuangan ini kami buat sesuai aturan dan format baku pelaporan KPU. Inilah bentuk komitmen Prabowo-Hatta terhadap azas transparansi." tutup Thomas.

Prabowo – Hatta

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa adalah pasangan yang saling melengkapi dengan kelebihan serta pengalaman yang telah dimiliki oleh masing-masing. Pasangan Prabowo - Hatta yang didukung oleh koalisi Partai Gerindra, PAN, Golkar, PPP, PKS dan PBB ini mempunyai visi yang sepenuh-penuhnya menjadi maksud dan tujuan dari para Pendiri Bangsa, yaitu: Membangun Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur serta bermartabat. Untuk itu, Prabowo Hatta mengemban misi:

1. Mewujudkan Indonesia yang berdaulat, aman dan damai, bermartabat, demokratis, berperan aktif dalam perdamaian dunia, serta konsisten melaksanakan Pancasila dan UUD 45.

2. Mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, berkerakyatan, dan percaya diri menghadapi globalisasi.

3. Mewujudkan Indonesia yang berkeadilan sosial, dengan sumber daya manusia yang berakhlak berbudaya luhur; berkualitas tinggi: sehat, cerdas, kreatif dan trampil.(pgr/yuga/mega/ph/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]