Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Tim Prabowo-Hatta Laporkan Kelemahan Sistem Pengamanan C1 ke DKPP
Thursday 14 Aug 2014 21:55:36

Ilustrasi. Barang bukti data berkas untuk Gugatan kecurangan sengketa Pilpres 2014 di MK, Kamis (14/8).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Advokasi Prabowo – Hatta hari ini (14/8) melaporkan temuan masalah kelemahan sistem pengamanan formulir C1 yang dikeluarkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua Tim Advokasi Prabowo – Hatta, Mahendradatta mengatakan bahwa, formulir C1 yang merupakan dokumen negara sangat mudah dipalsukan.

“Formulir C1 merupakan dokumen negara yang keberadaannya sangat penting sehingga perlu pengamanan ekstra. KPU menjelaskan bahwa ada dua jenis pengamanan dalam formulir C1 yaitu hologram di pojok dan kedua mikro teks.” tutur Mahendradatta.

Mahendradatta mengatakan kedua jenis pengaman tersebut ternyata sangat mudah untuk dipalsukan, “Pengamanan hologram hanya ditempel bukan dimuat dan dicetak dalam kertas. Begitu juga dengan mikro teks yang berada dalam garis. Ternyata bisa dibaca tanpa alat khusus, cukup dengan menggunakan kaca pembesar.”

“Oleh karena itu temuan ini kami laporkan ke DKPP, formulir C1 ini merupakan nyawa dalam pelaksanaan Pemilu. Jika formulir ini mudah dipalsukan kami khawatir formulir ini akan sulit dijadikan alat bukti dalam sengketa Pemilu. Seharusnya pengamanan dokumen sepenting ini dibuat seketat mungkin agar tidak mudah terjadi pembobolan.” tutup Mahendradatta.(pgr/mega/aziz/bhc/sya)



 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]