Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Tim Prabowo-Hatta Bantah Adanya Kesalahan Data Dalam Sidang Sengketa Pilpres
Tuesday 12 Aug 2014 17:02:06

Ilustrasi. Tim Pengacara Prabowo-Hatta saat sidang gugatan kecurangan Pilpres 2014 di MK, Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa ada kesalahan data yang diajukan oleh kuasa hukum Prabowo - Hatta.

Pihak saksi KPU mempersoalkan adanya kesalahan data tempat pemungutan suara (TPS), dikatakan bahwa banyak TPS yang dipermasalahkan oleh Tim Prabowo-Hatta sebenarnya tidak ada. Kuasa Hukum KPU juga menyatakan ada banyak kesalahan pembacaan data yang dilakukan oleh pihak termohon.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta membantah tudingan dari KPU mengenai banyaknya kesalahan data yang diajukan oleh pihaknya dalam persidangan.

"Kami yakin sepenuhnya dengan data-data yang diajukan dalam persidangan, Kami juga siap mengadu data yang dipermasalahkan oleh KPU, justru KPU yang seharusnya membaca data dengan benar." tegas Mahendradatta, Slasa (12/8).

Mahendradatta juga mengatakan banyak data KPU yang salah, "Justru KPU sendiri yang banyak melakukan kesalahan data. Kita buktikan saja nanti melalui proses persidangan." tandasnya.(pgr/mega/aziz/arya/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]