Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Tim Prabowo-Hatta Ajukan Pengaduan Baru Dalam Sidang DKPP
Tuesday 12 Aug 2014 11:26:43

Ilustrasi. Capres pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat berorasi didepan gedung Mahkamah Konstitusi RI.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menyidangkan sebanyak 14 perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dari 14 perkara tersebut, diketahui ada tiga penambahan perkara yang layak disidangkan DKPP. Pada sidang pertama DKPP hanya menyebutkan 12 perkara, namun satu perkara dianggap tidak layak disidangkan (dismiss).

Tim Pembela Merah Putih (TPMP) yang diwakili Mahendradatta memberikan paparan umum dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kuasa hukum Prabowo-Hatta itu ingin mengajukan pengaduan baru dalam sidang itu.

"Apakah bisa disusulkan PKPU 31 tentang rekapitulasi tingkat desa yang tidak pernah ada dalam undang-undang tentang buka kotak suara. Perihal buka suara misalnya, PKPU 31 kami susulkan," kata Mahendradatta dalam sidang DKPP di gedung Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (11/8).

Selain itu, Mahendradatta juga menyinggung perihal kualitas tinta yang menurutnya buruk. Dia juga menyebutkan Tim Hukumnya dapat membuktikan hal tersebut. "Kami bisa membuktikan bahwa kualitas tinta sangat buruk dan mudah hilang. Ini tanggung jawab dari KPU," ucapnya.

Mahendradatta juga menyampaikan keberatan dalam pelaksanaan Pemilu dalam hal pengamanan formulir C yang menggunakan micro-tech. Menurutnya, pelaksanaannya sembarangan.

"Bagaimana KPU melakukan tender, KPU tidak cermat dalam memberikan pengamanan form C, yaitu micro-tech. Ini belum kami adukan, kalau diperbolehkan akan kami susulkan," kata Mahendradatta.

Seperti diketahui, tiga perkara tambahan dugaan pelanggaran kode etik tersebut semua teradu dari pihak KPU Daerah, seperti perkara yang diajukan pengadu dari Bawaslu Provinsi Papua, untuk kasus KPU Dogiyai dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Dogiyai, Papua.

Selanjutnya, dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan pihak pengadu bernama Awalluddin Lessy dan seorang Anggota Panwaslu Kabupaten Halmahera Timur atas nama Din Hakim. Pihak teradu terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Halmahera Timur.

Yang terakhir dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan pihak pengadu yang terdiri Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Surabaya, yakni Wahyudi Hariadi, MS Agung Saputra dan Lily Yunis, dengan teradu ketua dan anggota KPU kota Surabaya Jawa Timur.

Dari tiga tambahan perkara itu diketahui sudah teregistrasi dengan nomor registrasi 256/DKPP-PKE-III/2014 untuk Dogiyai Papua, 258/DKPP-PKE-III/2014 untuk Halmahera Timur, dan 259/DKPP-PKE-III/2014 untuk kota Surabaya, Jawa Timur.(pgr/mega/aziz/arya/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]