Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Tim Prabowo - Hatta Ajukan Gugatan ke MK Agar Hasilkan Demokrasi Berkekuatan Hukum Tetap
Wednesday 06 Aug 2014 18:40:55

Ribuan Massa Tim Koalisi Merah Putih Pasangan Prabowo-Hatta di depan gedung MK untuk Mengawal Sidang Perdana Gugatan Pilpres 2014, Jakarta Rabu (6/8).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, Rabu (6/8), telah dilaksanakan sidang perdana gugatan Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang ini merupakan sidang pendahuluan untuk peninjauan dan perbaikan berkas-berkas yang gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo – Hatta.

Sidang perdana tersebut dihadiri secara langsung oleh Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Dalam sidang hari pertama tersebut MK memutuskan untuk waktu 1 x 24 jam kepada kubu Prabowo-Hatta untuk memperbaiki gugatannya. MK juga mempersilakan pihak pemohon dan termohon menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.

Anggota Anggota Tim Perjuangan Merah Putih Untuk Kebenaran dan Keadilan pendukung pasangan Prabowo – Hatta, Ahmad Muzani mengatakan bahwa tujuan utama dari pengajuan gugatan hasil Pilpres 2014 adalah diperolehnya sebuah keputusan yang berkekuatan hukum yang tepat. “Pengajuan gugatan hasil Pilpres yang diajukan ke MK oleh Tim Prabowo-Hatta merupakan sebuah hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang.

“Adanya pengajuan sengketa hasil Pilpres ini bukan bertujuan untuk memenangkan salah satu pihak . Seperti yang pernah ditegaskan oleh Bapak Prabowo Subianto bahwa kami siap menang dan siap kalah jika pelaksanaan Pemilu sebagai proses demokrasi berjalan dengan adil, bukan dengan proses demokrasi yang dicurangi. Oleh karena itu, tujuan utama dari gugatan hasil Pilpres ini adalah untuk mewujudkan proses demokrasi di Indonesia yang lebih matang. Tentunya jika hal ini bisa diwujudkan dengan baik yang diuntungkan bukan hanya satu atau dua pihak, namun akan menguntungkan seluruh rakyat Indonesia.” tutup Muzani.(pgr/mega/aziz/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]