Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Sulawesi Selatan
Tim Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Sabu Bersama 6 Kg Sabu di Makassar
Friday 07 Aug 2015 10:11:03

Anto, bersama barang bukti narkoba jenis Sabu yang diamankan tim Polda Metro Jaya di Makassar.(Foto: Istimewa)
MAKASSAR, Berita HUKUM - Jajaran Kepolisian Daerah ( Polda) Metro Jaya Jakarta, Kamis (6/8) membekuk seorang bandar narkotika dengan barang bukti jenis sabu – sabu di Asrama Barabaraya Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)l.

Pelaku diketahui gernama Anto yang merupakan kaki tangan tersangka Hendra, yang saat ini sebagai penghuni Rutan Salemba juga dengan kasus Narkoba.

Informasi yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, pelaku Anto merupakan salah satu jaringan Hendra di Makassar, barang haram jenis Sabu diterima di Makassar oleh Nita, yang tak lain adalah adik kandung dari Anto. Anto tidak menjalankan bisnis barang haram ini sendirian, namun juga memiliki jaringan yang diketahui bernama ( IW) yang dikabarkan merupakan seorang tenaga pendidik atau guru.

Kabid Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi ( Kombes) Frans Barung Mangera kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan seorang jaringan bandar narkoba jenis Sabu oleh tim Kepolisian Polda Metro Jaya.

"Benar ada penangkapan bandar narkoba oleh Polda Metro Jaya, Kamis (6/8) polisi juga mengamankan barang bukti (BB) sabu sebanyak 6 kg," ujar Frans Barung Mangera.

Kombes Frans Barung Mangera juga mengatakan, peredaran narkoba ini juga diduga melibatkan adik Anto bernama Nita. Nita diduga yang menerima barang haram tersebut, pungkasnya.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Sulawesi Selatan
 
Pemda Jeneponto Dituding Anaktirikan Kambutta, Sejak Merdeka Jalan Tidak Diperbaiki
 
Dua Pelaku Jambret di Veteran Makassar Babak Belur Dihakimi Massa
 
Bupati Barru Sulsel Andi Idris di Tuntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
 
Bakar Ikan Bareng di Lorong Barukang dan Bolu Dijadikan Even Tahunan Kota Makassar
 
Tim Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Sabu Bersama 6 Kg Sabu di Makassar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]