Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus BRI
Tim Penyidik Kejaksaan Naikkan Tahap Penuntutan Pembobol BRI
Thursday 10 Jan 2013 19:46:20

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kini menaikkan status pembobol Bank Rakyat Indonesia Cabang Khusus Jakarta ke Tahap Penuntutan, Kamis (10/1).

Sebelumnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus pembobolan kredit yang terjadi di Bank BRI Cabang Khusus Jakarta tersebut, hingga akhirnya resmi menaikkan status pembobol BRI yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 45 milyar.

Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat, Desy Meutia Firdaus SH.M.Hum menyatakan, bahwa dengan telah diterimanya hasil audit dari BPKP kami akan segera meningkatkan ke tahap penuntutan.

Dalam kasus pembobolan Bank BRI itu melibatkan 6 tersangka, yaitu Eddi Darmawan (Account Officer), Ir Opi Sofyan Suryadi (Pimpinan Cabang Khusus), Darmawan Sutanto (Kabag Pemasaran Kredit), Sofyan Sidi Umar (Account Officer), Rhevi Indrastoro (Account Officer) dan Ucok Rony Sitorus (Account Officer).

Tim penyidik Pidsus Kejari Jakarta Pusat yang dipimpinnya baru memproses secara pidana 3 debitur dari 15 debitur kasus kredit yang bernilai keseluruhannnya Rp 180 miliar, debitur yang disidik yaitu CV Asia Jaya (kredit tahub 2007) sebesar Rp 20 miliar, CV Bumi Sentoso (tahun 2008) sebesar Rp 20 miliar dan CV Trijaya sebesar Rp 5 miliar,” kata Desy.

Sebagaimana diketahui bahwa pemberian dan penggunaan kredit debitur tersebut awalnya untuk modal kerja, namun pada kenyataannya digunakan untuk kepentingan lainnya.

Parahnya lagi perusahaan debitur itu tidak diverifikasi secara benar oleh account officer, namun kreditnya dicairkan, padahal persyaratan dari debitur tersebut tidak memenuhi syarat. (bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BRI
 
Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
 
Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
 
Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
 
Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]