Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus BRI
Tim Penyidik Kejaksaan Naikkan Tahap Penuntutan Pembobol BRI
Thursday 10 Jan 2013 19:46:20

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kini menaikkan status pembobol Bank Rakyat Indonesia Cabang Khusus Jakarta ke Tahap Penuntutan, Kamis (10/1).

Sebelumnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus pembobolan kredit yang terjadi di Bank BRI Cabang Khusus Jakarta tersebut, hingga akhirnya resmi menaikkan status pembobol BRI yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 45 milyar.

Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat, Desy Meutia Firdaus SH.M.Hum menyatakan, bahwa dengan telah diterimanya hasil audit dari BPKP kami akan segera meningkatkan ke tahap penuntutan.

Dalam kasus pembobolan Bank BRI itu melibatkan 6 tersangka, yaitu Eddi Darmawan (Account Officer), Ir Opi Sofyan Suryadi (Pimpinan Cabang Khusus), Darmawan Sutanto (Kabag Pemasaran Kredit), Sofyan Sidi Umar (Account Officer), Rhevi Indrastoro (Account Officer) dan Ucok Rony Sitorus (Account Officer).

Tim penyidik Pidsus Kejari Jakarta Pusat yang dipimpinnya baru memproses secara pidana 3 debitur dari 15 debitur kasus kredit yang bernilai keseluruhannnya Rp 180 miliar, debitur yang disidik yaitu CV Asia Jaya (kredit tahub 2007) sebesar Rp 20 miliar, CV Bumi Sentoso (tahun 2008) sebesar Rp 20 miliar dan CV Trijaya sebesar Rp 5 miliar,” kata Desy.

Sebagaimana diketahui bahwa pemberian dan penggunaan kredit debitur tersebut awalnya untuk modal kerja, namun pada kenyataannya digunakan untuk kepentingan lainnya.

Parahnya lagi perusahaan debitur itu tidak diverifikasi secara benar oleh account officer, namun kreditnya dicairkan, padahal persyaratan dari debitur tersebut tidak memenuhi syarat. (bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BRI
 
Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
 
Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
 
Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
 
Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]