Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kecelakaan Pesawat
Tim Penyelam TNI Kembali Berhasil Evakuasi 4 Jenazah
Saturday 24 Jan 2015 20:47:14

Tim Penyelam TNI AL yang tergabung dalam operasi pencarian dan evakuasi korban pesawat AirAsia QZ-8501 tidak pernah mengenal kata menyerah di perairan Selat Karimata, dekat Pangkalan Bun, Kotawaringin Kalimantan Tengah, Sabtu (24/1).(Foto: Istimewa)
PANGKALAN BUN, Berita HUKUM - Tim Penyelam TNI AL yang tergabung dalam operasi pencarian dan evakuasi korban pesawat AirAsia QZ-8501 tidak pernah mengenal kata menyerah, dan hari ini berhasil mengevakuasi lagi 4 jenazah, terdiri dari 3 jenazah perempuan dan 1 jenazah laki-laki dari badan pesawat AirAsia QZ-8501 di perairan Selat Karimata, dekat Pangkalan Bun, Kotawaringin Kalimantan Tengah, Sabtu (24/1).

Tim Penyelam TNI AL mulai melanjutkan misi mengevakuasi jenazah korban pesawat AirAsia satu per satu dengan diturunkanya perahu karet dan Sea Reader serta peralatan Dishidros pada pukul 05.00 WIB. Cuaca di sekitar Selat Karimata terpantau bagus dan kecepatan arus bawah laut 0,3 knot dengan tinggi gelombang 1-2 meter.

Sebanyak 11 tim penyelam gabungan TNI AL sudah bekerja sejak pukul 05.00 WIB, masing-masing tim terdiri dari 4 orang. Hingga pukul 10.00 WIB, proses pengangkatan body pesawat masih berlangsung. Body pesawat berada di kedalaman 30 meter dan berjarak 3.400 meter dari titik penemuan ekor yang sudah diangkat beberapa waktu lalu. Flooting bag juga sudah muncul dipermukaan diikuti mengapungnya 4 jenazah, namun keberuntungan belum berpihak kepada tim karena tali putus dan body pesawat kembali jatuh ke dasar laut.

Proses pengapungan dilakukan oleh kapal Crest Onyx. Badan pesawat rencananya juga akan diangkat ke kapal milik SKK Migas tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada KNKT ke Jakarta guna investigasi.

Kemudian empat jenazah yang telah berhasil dievakuasi oleh KN Pacitan dan dilanjutkan dievakuasi ke geladak KRI Banda Aceh, selanjutnya dibawa dengan pesawat Hely Bell TNI AL dan Dolphin dari Basarnas ke Lanud Iskandar Pangkalan Bun. Seperti pada penemuan jenazah korban AirAsia sebelumnya, dari Pangkalan Bun jenazah dibawa ke RS Sultan Imanuddin guna dirawat dan dimasukkan peti jenazah yang selanjutkan akan dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada tim DVI.

Sejauh ini sudah 69 jenazah telah berhasil dievakuasi. Pada sore hari ini 6 jenazah diterbangkan dari Pangkalan Bun menuju Lanudal Juanda Surabaya dengan menggunakan pesawat Cassa TNI AL C-212. Ke 6 jenazah tersebut kemudian akan diserahkan kepada tim DVI guna kepentingan identifikasi.

Penyelaman dihentikan siang hari ini selain untuk evaluasi dan merencanakan langkah berikutnya juga dikarenakan arus sudah mulai deras dan cuaca tidak mendukung serta membahayakan tim, sehingga evakuasi diputuskan untuk dilanjutkan esok hari dan berharap cuaca baik dan mendukung untuk penyelaman.(tni/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kecelakaan Pesawat
 
• Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat
 
• Dihimbau, Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Agar Hati-hati Tandatangani Surat Pelepasan Asuransi
 
• Susanti Agustina: Pengacara Keluarga Korban Pesawat Jatuh
 
• FDR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Panglima TNI: Lokasi Penemuan Sesuai Perkiraan
 
• Komisi V Segera Panggil Menhub Pasca Jatuhnya Sriwijaya SJ-182
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]