Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mabes POLRI
Tim Mabes Polri Susah Lacak Keberadaan Susno Duadji
Thursday 02 May 2013 15:25:54

Brigjen Pol Boy Rafli Amar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Boy Rafli Amar, ketika di desak wartawan di Galeri Cafe Cikini Jakarta Pusat Kamis (2/5) tentang sejauh mana langkah Mabes Polri dan Jaksa Eksekutor dalam proses pencarian keberadaan Mantan Kabag Reskrim Susno Duadji.

Boy menjawab, sepengetahuan saya proses itu bisa cepat bisa juga lambat, sehingga menunggu informasi yang sangat tajam, susah atau tidak susah, itu semua terlihat dari hasil petugas - petugas lapangan nantinya.

Ditanya wilayah posisi Susno apa bisa terlacak,?.

Boy menjawab," Kalau No HP itu benar bisa di lacak, namun dari tangan ke berapa,? apa dari pihak satu, kalau nomor HP sudah mati tidak dapat di lacak. Kalau lewat email juga susah bila berpindah sudah berpindah tangan," ujar Boy.

Jadi semua Tim sedang berjalan untuk menyelidiki keberadaan Pak Susno, proses transaksi eletronik yang di gunakan target bisa saja di lacak, namun bila bilau menggunakan transaksi tunai bisa susah.

Polri sejauh ini sangat serius memberi dukungan Jaksa eksekutor dalam langkah- langkah eksekusi dengan melakukan keamanan, dan Daftar Pencarian Orang (DPO) itu merupakan permintaan dan kewenangan jaksa.

"Masih belum ada indikasi keberadaan Pak Susno dan bukan mengalih kan persoalan namun belum ada akses ke beradaan Pak Susno," pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Mabes POLRI
 
• Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Diperiksa Mabes Polri
 
• IPW Desak Janji Kabareskrim Tuntaskan Aliran Dana Haram Labora Sitorus
 
• 2 Polsek Dibakar, Polri Dekati Tokoh Masyarakat
 
• Pembakaran Lahan di Riau, Polri Masih Mencari Keterlibatan Asing
 
• Mabes Polri: Pelaku Pembakar Lahan di Riau Bertambah 24 Orang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]