Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polri
Tim Mabes Polri Periksa Kejiwaan Pelaku Penyerangan Polsek Maro Sebo Jambi
2018-05-23 14:16:33

Karo Penmas DivHumas Mabes Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Rabu (23/5).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak Kepolisian Republik Indonesia tengah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku penyerangan Polsek Maro Sebo, Jambi berinisial AS. Saat ini, pelaku sudah berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi.

"Saat ini pelaku berada di RS Bhayangkara Polda Jambi," ujar Karo Penmas DivHumas Mabes Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Rabu (23/5).

Iqbal menyebutkan tim dari Mabes Polri juga diturunkan untuk membantu tim dari Polda Jambi dalam memeriksa kejiwaan pelaku penyerangan, dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan dua anggota Polri terluka.

"Kondisinya sehat. Penyidik dan beberapa tim dari Mabes Polri sudah di Polda Jambi untuk tahap pertama melakukan pemeriksaan kejiwaan," katanya.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan pemeriksaan kejiwaan dilakukan lantaran AS masih tidak konsisten keterangannya saat diperiksa. Iqbal menyebut AS kerap ngelantur saat ditanya. "Karena sampai saat ini pelaku belum bisa berkomunikasi. Tanya A jawab B, ditanya B jawab C," imbuhnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi membenarkan penyerangan Mapolsek Maro Sebo Kec. Maro Sebo Desa Jambi Kecil, Kab. Muaro Jambi oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Selasa (22/5).

"Benar ada penyerangan di Polsek Maro Sebo tadi siang," kata Kuswahyudi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/5).

Dalam penyerangan ini, dua anggota Polsek Maro Sebo bernama Bripka Sangab dan Aiptu Manalu terluka akibat terkena bacokan dari senjata tajam yang dibawa oleh pelaku yang diketahui lebih dari satu orang ini. Namun, satu pelaku sudah berhasil ditangkap. "Dua polisi luka-luka. Pelaku tertangkap jumlahnya satu orang. Dia menyerang menggunakan senjata tajam," jelasnya.(bh/as)



 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]