Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Dinkes Gorontalo
Tim Mabe Polri Geber Penyelesaian 2 Kasus Korupsi Gorontalo
Thursday 23 Jan 2014 22:45:13

Kantor Polda Gorontalo.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Tim Bareskrim Mabes Polri terus mengusut tuntas dua kasus korupsi di Gorontalo, yakni penyimpangan dana pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) di Gorontalo Utara (Gorut) tahun 2011, dengan anggaran sebesar Rp 5.8 miliar dan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Pagar Rumah Sakit Zainal Umar Sidiki, Kwandang, Gorut tahun 2011 sebesar Rp 3,8 miliar.

Menurut penelusuran awak beritahukum, saat ini sudah yang ke tiga kalinya tim bareskrim datang ke Polda Gorontalo yang saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, diantaranya pada Selasa (21/1), pemeriksaan kepada mantan Wakil Bupati Gorontalo Utara untuk dugaan kasus korupsi pembangunan pagar Rumah Sakit Zainal Umar Sidiki (ZUS), juga 3 orang pejabat di lingkungan Pemda Gorut juga ikut diperiksa masing-masing, Kepala Dinas Kesehatan Ibrahim Paneo, Kabag Keuangan, Bendahara Dinas Dikes, Panitia penerima barang, serta perusahaan yang ikut dalam proses lelang proyek terkait kasus pengadaan Alkes di Gorut.

Disamping itu, menurut bocoran informasi, ternyata pemeriksaan juga dilakukan di Jakarta pada pejabat lannya. Kali ini Tim Mabes Polri dalam melakukan pemeriksaan terbagi 2 tim, yang terdiri dari 4 orang, dua diantaranya adalalah 2 Perwira Polwan.

Kepada BeritaHUKUM.com, Kamis (23/1), Kabid Humas Polda Gorontalo menuturkan, tindak lanjut penyelesaian 2 kasus tersebut terus dilakukan sejak akhir 2013 hingga saat ini.

"Sejak selasa, tim bareskrim tersebut sudah ada di gorontalo, dan rencananya selama 4 hari berada di gorontalo," singkat Lisma.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Kasus Dinkes Gorontalo
 
Tim Mabe Polri Geber Penyelesaian 2 Kasus Korupsi Gorontalo
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]