GORONTALO, Berita HUKUM - Tim Bareskrim Mabes Polri terus mengusut tuntas dua kasus korupsi di Gorontalo, yakni penyimpangan dana pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) di Gorontalo Utara (Gorut) tahun 2011, dengan anggaran sebesar Rp 5.8 miliar dan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Pagar Rumah Sakit Zainal Umar Sidiki, Kwandang, Gorut tahun 2011 sebesar Rp 3,8 miliar.
Menurut penelusuran awak beritahukum, saat ini sudah yang ke tiga kalinya tim bareskrim datang ke Polda Gorontalo yang saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, diantaranya pada Selasa (21/1), pemeriksaan kepada mantan Wakil Bupati Gorontalo Utara untuk dugaan kasus korupsi pembangunan pagar Rumah Sakit Zainal Umar Sidiki (ZUS), juga 3 orang pejabat di lingkungan Pemda Gorut juga ikut diperiksa masing-masing, Kepala Dinas Kesehatan Ibrahim Paneo, Kabag Keuangan, Bendahara Dinas Dikes, Panitia penerima barang, serta perusahaan yang ikut dalam proses lelang proyek terkait kasus pengadaan Alkes di Gorut.
Disamping itu, menurut bocoran informasi, ternyata pemeriksaan juga dilakukan di Jakarta pada pejabat lannya. Kali ini Tim Mabes Polri dalam melakukan pemeriksaan terbagi 2 tim, yang terdiri dari 4 orang, dua diantaranya adalalah 2 Perwira Polwan.
Kepada BeritaHUKUM.com, Kamis (23/1), Kabid Humas Polda Gorontalo menuturkan, tindak lanjut penyelesaian 2 kasus tersebut terus dilakukan sejak akhir 2013 hingga saat ini.
"Sejak selasa, tim bareskrim tersebut sudah ada di gorontalo, dan rencananya selama 4 hari berada di gorontalo," singkat Lisma.(bhc/shs) |