Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus PLTS Kemenaketrans
Tim Kuasa Hukum Nazaruddin, Buru Tandatangan Neneng
Thursday 14 Jun 2012 18:03:45

Kuasa Hukum Nazaruddin Elza Syarif (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Polemik permasalahan kuasa hukum Neneng Sri Wahyuni, nampaknya menemukan titik temu. Pasalnya, Kuasa Hukum Muhammad Nazaruddin, Elsa Syarif mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guna mengambil surat kuasa hukum untuk ditandatangani istri mantan bendahara Partai Demokrat."Sedang ingin mengambil surat kuasa, inisiatif dari Nazaruddin. Untuk tanda tangan Neneng," ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/6).

Lebih lanjut, Elsa mengatakan Tim Kuasa Hukum Neneng dan Nazaruddin sama. Dirinya pun membantah bahwa baru meminta sekarang untuk menjadi kuasa hukum dari Neneng. "Kita kan dari dulu juga sudah dapat restu dari Nazaruddin untuk mengurus istrinya," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto menegaskan, bahwa Neneng belum menandatangani surat kuasa dari Pengacara manapun. Untuk itu dirinya mengingatkan, agar tidak ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku sebagai Pengacara tersangka kasus proyek PLTS itu.

Selain itu, Bambang melanjutkan, pernyataan Pengacara Nazaruddin yang kerap kali mengaku sebagai Pengacara Neneng. Bisa bermasalah lantaran Neneng belum menunjuk siapapun sebagai pendampingnya dalam perkara yang menjeratnya.

Seperti diketahui, pada awal Agustus 2011, KPK telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008. (snc/biz)



 
Berita Terkait Kasus PLTS Kemenaketrans
 
Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
 
Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
 
Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
 
Jelang Vonis, Neneng Pingsan
 
Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]