Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Tim Khusus Polri Buru Istri Nazaruddin
Sunday 21 Aug 2011 04:55:08

Neneng Sri Wahyuni (interpol.int)
*Red notice sudah dikirimkan markas Interpol

JAKARTA-Mabes Polri resmi menetapkan istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai buron Interpol. Hal itu menyusul, telah dilengkapinya data mengenai Neneng kepada Polri untuk dimasukan dalam red notice (daftar pencarian orang). Kini, dia resmi masuk dalam pencarian polisi internasional.

Atas hal tersebut, Polri pun langsung membentuk tim untuk memburu istri dari tersangka dugaan suap Wisma Atlet SEA Games 2011 tersebut. "Kami sudah membuat tim untuk memburu (Neneng). Itu menjadi fokus Polri sekarang,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bahrul Alam kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/8).

Polri, lanjut dia, sudah membidik beberapa lokasi yang diperkirakan menjadi lokasi persembunyian Neneng. Namun, ia enggan menyebutkan nama negara yang menjadi fokus pencarian Polisi.

Sementara itu, Kabagpenum Polri Kombes Pol. Besar Boy Rafli Amar menyatakan, pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah informasi dari Interpol, menyusul ditetapkannya Neneng sebagai buron. "Kami menunggu informasi dari Interpol untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan," ujar Boy.

Sebelumnya, Polri pernah mengeluarkan pernyataan jika Neneng ikut menemani Nazaruddin, ketika pulang ke Indonesia bersama tim pemburu. Namun, Polri kemudian meralat pernyataannya itu. Begitu pula dengan kerabat Nazaruddin, Nazir Rachmat. Neneng sendiri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang dilaksanakan Kemenakertrans pada 2008.

Neneng menjadi buronan interpol, setelah Red notice atas dirinya yang bernomor register A-4947/8-2011 itu, diajukan Polri ke Interpol Jumat (19/8) kemarin. Red notice Neneng sudah disebar ke seluruh negara yang tergabung dalam Interpol (Kepolisian Internasional).

Neneng meninggalkan Kolombia pada 25 Juli lalu menuju Malaysia. Saat ini, Imigrasi menduga Neneng masih berada di negeri tetangga itu. Pasalnya, Imigrasi tak lagi mencatat adanya pelarian Neneng ke negara lain setelah 25 Juli itu.

Soal status tersangka serta buron Neneng tersebut, Nazaruddin tidak begitu kaget. Hal ini sudah diketahuinya melalui situs-situs pemberitaan Tanah Air, sejak masih dalam pelariannya di luar negeri. "Dia (Nazaruddin) tidak kaget," ujar penasihat hukum Nazaruddin, Afrian Bonjol saat dihubungi wartawan.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]