Mahendradatta menyatakan" /> BeritaHUKUM.com - Tim Hukum Prabowo-Hatta Yakin Akan Menangkan Gugatan di DKPP

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Tim Hukum Prabowo-Hatta Yakin Akan Menangkan Gugatan di DKPP
Wednesday 20 Aug 2014 02:26:11

Ilustrasi. Massa Tim Koalisi Merah Putih Pasangan Prabowo-Hatta di depan gedung MK untuk Mengawal Sidang Perdana Gugatan Pilpres 2014, di Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Mahendradatta, yakin Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengabulkan gugatan pihaknya, "Kami optimis DKPP akan menerima pengaduan kami dan setidak-tidaknya memecat satu komisioner KPU jika tidak seluruhnya."

Mahendradatta menyatakan keyakinannya didasari oleh permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu kali ini, “Salah satunya adalah masalah permasalahan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009. Permasalahan lainnya adalah kasus pembukaan kotak suara oleh KPU.”

“Komisioner KPU juga sudah pernah mendapatkan peringatan keras dari DKPP terutama Husni Kamil Manik. Namun pada kenyataannya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu tetap terjadi. Artinya disini KPU tidak menjamin asas kepastian hukum yang telah ditetapkan. Akhirnya yang terjadi adalah kecurangan yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis dalam pelaksanaan Pemilu." tutur Mahendradatta

Mahendradatta mengatakan gugatan yang dilakukan oleh pihak Prabowo-Hatta kepada KPU bertujuan demi terlaksananya Pemilu yang lebih baik, “Jika penyelenggaraan Pemilu diwarnai oleh kecurangan maka yang dipertaruhkan adalah masa depan bangsa ini. Oleh karena itulah kami ajukan gugatan agar pelaksanaan Pemilu lebih baik dari sebelumnya dengan KPU sebagai penyelenggara yang kredibel.”(pgr/mega/aziz/bhc/sya)



 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]